Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Diskopindag Kota Malang Bantu Urus Sertifikasi Tanah Gratis, Khusus Pelaku UMKM di 2 Kecamatan Ini

BPN kerja sama dengan Diskopindag Kota Malang bantu UMKM urus sertifikasi tanah secara gratis. Kuatkan para pelaku UMKM di tengah pandemi.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Hefty Suud
BITCOINTALK INFO
ILUSTRASI - Diskopindag Kota Malang bantu UMKM urus sertifikasi tanah secara gratis. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang bantu UMKM urus sertifikasi tanah secara gratis.

Hal itu dilakukan guna menguatkan para pelaku UMKM di tengah pandemi virus Corona ( Covid-19 ).

Kepala Bidang Mikro Diskopindag Kota Malang, Nugroho Dwiputranto melalui Kasi Pengembangan dan Penguatan Usaha, Asih Siswanti mengatakan, sebetulnya program ini merupakan program Badan Pertanahan Nasional (BPN) terhadap masyarakat, khususnya para pelaku UMKM di masa pandemi Covid-19.

Baca juga: KAI Daop 7 Madiun Layani 79.665 Penumpang di Libur Natal 2020: Semua Bebas Covid-19 dan Disiplin 3M

Baca juga: Meski Mualaf, Bella Saphira Tetap Ikut Natalan, Pamer Suami dan 2 Anak Sambungnya: Saudara-saudariku

"Ini merupakan program untuk tahun 2021. BPN bekerjasama dengan Diskopindag, namun program ini dibatasi hanya dua kecamatan saja," jelasnya kepada TribunJatim.com, Minggu (27/12/2020).

Ia menjelaskan dua kecamatan tersebut yakni Kecamatan Lowokwaru dan juga Kecamatan Blimbing. Dan hal itu merupakan keputusan dari BPN Pusat

"Pembatasan untuk dua wilayah tersebut memang keputusan dari BPN pusat. Dikarenakan di dua kecamatan itu banyak didominasi pelaku UMKM," jelasnya.

Dalam program tersebut, para pelaku UMKM dapat mendaftar dengan datang langsung ke kantor Diskopindag Kota Malang.

Lalu menuju ke Bidang Usaha Mikro, dengan membawa sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Baca juga: Sektor Wisata di Kota Batu Merasakan Dampak Diwajibkannya Wisatawan Bawa Hasil Rapid Test Antibodi

Baca juga: Pemkab Berlakukan Aturan Baru Jelang Akhir Tahun 2020, Tempat Wisata di Trenggalek Sepi Pengunjung

Persyaratan tersebut antara lain lokasi tanah pelaku UMKM berada di wilayah Kecamatan Lowokwaru dan Kecamatan Blimbing, melampirkan fotokopi KTP/KK serta bukti kepemilikan tanah (AJB/Petok D), serta mencantumkan nomor yang bisa dihubungi dan UMKM yang merupakan binaan dari Diskopindag Kota Malang.

"Selain itu juga harus memiliki Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK). Untuk izin usaha dan rekomendasi dari Diskopindag itu, dapat langsung datang ke Diskopindag menemui saya atau staf lainnya," tambahnya.

Dirinya juga menerangkan pelaku UMKM yang bisa mengikuti program tersebut dibatasi, yaitu hanya diberikan kuota sebanyak 300.

Sehingga diharapkan para pelaku UMKM bisa segera melakukan pendaftaran sebelum memenuhi kuota dan ditutup.

"Namun kemungkinan kami akan mengajukan lebih dari 300 pelaku UMKM, tetapi kembali lagi BPN yang akan memberikan keputusan," ungkapnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved