Sektor Wisata di Kota Batu Merasakan Dampak Diwajibkannya Wisatawan Bawa Hasil Rapid Test Antibodi
Sektor wisata di Kota Batu merasakan dampak peraturan diwajibkannya wisatawan mengantongi hasil rapid test antibodi Covid-19.
Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Benni Indo
TRIBUNJATIM.COM, KOTA BATU - Sektor pariwisata mulai merasakan dampak peraturan diwajibkannya wisatawan membawa hasil rapid test antibodi Covid-19 (virus Corona) ke Kota Batu.
Sejumlah pembatalan dilakukan oleh wisatawan yang hendak menginap di Kota Batu.
Manager Marketing & Public Relation Jatim Park Group, Titik S Ariyanto menuturkan, pembatalan pemesanan oleh wisatawan dirasakan sejak beberapa minggu lalu. Termasuk pembelian online di agen perjalanan untuk tiket masuk wahana di beberapa tujuan wisata milik Jatim Park Group.
“Untuk total pembatal kunjungan hingga saat ini sudah sebanyak 46 tiket. Sedangkan yang paling banyak melakukan perubahan jadwal,” ujar Titik S Ariyanto, Minggu (27/12/2020).
Titik S Ariyanto menjelaskan, peraturan terbaru terkait surat keterangan hasil rapid test antibodi memang berdampak pada sektor pariwisata.
Di satu sisi, peraturan itu juga dibuat untuk kebaikan bersama, yakni untuk menekan potensi penularan Covid-19 yang angkanya terus bertambah dari hari ke hari.
Baca juga: Tak Wajib Test Antigen, Wisatawan di Kota Batu Harus Tunjukan Hasil Nonreaktif Rapid Test Antibodi
"Situasi seperti saat ini tergantung wisatawannya masing-masing. Ada wisatawan yang menunda, tapi juga ada yang masih tetap ingin berlibur," jelasnya.
Tidak sedikit wisatawan yang bertanya ke manajemen Jatim Park Group terkait regulasi hasil rapid test antibodi.
Titik S Ariyanto menegaskan, Jatim Park Group mengikuti regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Batu.
"Jika kebijakan itu wajib diberlakukan di tujuan wisata seperti Jatim Park, maka kami mematuhinya," kata Titik S Ariyanto.
Baca juga: Pemkab Berlakukan Aturan Baru Jelang Akhir Tahun 2020, Tempat Wisata di Trenggalek Sepi Pengunjung
Sebelumnya, Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko mengeluarkan surat edaran yang isinya mewajibkan wisatawan minimal menunjukkan surat keterangan nonreaktif antibodi jika ingin menginap di hotel.
SE tersebut juga melarang adanya keramaian di malam tahun baru, termasuk menutup Alun-alun Kota Batu.
Ketua PHRI Kota Batu, Sujud Hariadi merasa keberatan jika gala dinner tak diperkenankan saat malam pergantian tahun.
“Ini harus diluruskan seperti apa mekanismenya. Kalau gala dinner ditiadakan lalu bagaimana nasib tamu hotel,” ungkap Sujud.
Baca juga: Dampak Pantai Gemah Tulungagung Ditutup, Jalur Lintas Selatan Sepi dari Wisatawan