Malam Tahun Baru Seluruh Aktivitas Usaha di Surabaya Wajib Tutup Jam 8 Malam
Seusai resmi menjadi Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana atau WS langsung tancap gas untuk fokus memerangi pandemi Covid-19.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Seusai resmi menjadi Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana atau WS langsung tancap gas untuk fokus memerangi pandemi Covid-19.
Satu di antaranya membatasi aktivitas usaha pada malam Tahun Baru.
Pemkot bersama Forkopimda akan berlari kencang untuk mencegah agar momentum pergantian tahun itu tidak menjadi malam penyeberan Corona. "Semua aktivitas usaha harus tutup pukul 20.00 WIB," ujar WS saat ditemui di DPRD Surabaya, Senin (28/12/2020).
Pemkot Surabaya telah mengeluarkan Surat Edaran terkait pembatasan operasional aktivitas usaha di Surabaya saat malam tahun baru. Pembatasan operasional usaha pada 31 Desember 2020 itu diberlakukan hingga pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Kampung Tangguh Tetap Jadi Andalan, Pemkot Surabaya Segera Gerojok Dana Hibah Rp 5 Juta Per Kampung
"Saat ini sudah kami sosialiaisikan kesepakatan bersmaa Forkopimda itu kepada seluruh camat. Para camat dan para perangkat di tingkat kecamatan ke bawa yang melanjutkan teknisnya di lapangan," kata WS.
Selain menutup semua aktitivitas ekonomi pukul 20.00 WIB, akan digelar razia masif kepada para pedagang terompet. Ini dilakukan untuk mencegah potensi penularan Covid-19 yang dapat terjadi melalui droplet atau percikan air liur.
Pengawasan atau razia serentak ini bakal intens dilakukan di 31 wilayah kecamatan Surabaya. Tak hanya di tempat-tempat kerumunan, pengawasan juga dilakukan di pasar, toko, pusat-pusat perbelanjaan hingga perbatasan pintu masuk ke Kota Surabaya. (Faiq)