Buruh Jatim Tolak UU Cipta Kerja
Aksi Tolak UU Cipta Kerja Akhir Tahun 2020 Serentak di 18 Kota/Kabupaten, Buruh Jatim Turun Mengawal
Aksi damai tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law dari KSPI dan FSPMI Jawa Timur ternyata serentak dilakukan di 18 Kota Kabupaten di Indonesia.
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - 100 buruh yang berasal dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur, kembali menyuarakan penolakan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 terkait Cipta Kerja Omnibus Law.
Jelang tutup tahun 2020 ini, massa juga meminta Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, segera menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK) di tahun 2021.
Menurut buruh, sampai saat ini belum ada itikad atau ketetapan dari Gubernur.
Baca juga: Bupati Gresik Sambari Halim Radianto Positif Covid-19, Kini Dirawat di Salah Satu RS Surabaya
Baca juga: Nikita Mirzani Bongkar Niat Sebenarnya Perekam Video Syur Mirip Gisel, Dewasa, Iba Lihat Gisel
Wakil Ketua DPW FSPMI Jatim, Nurudin Hidayat mengatakan, aksi demonstrasi damai kali ini merupakan serentak secara nasional di 18 Kota Kabupaten di Indonesia.
"Di Jatim kami fokuskan ke Gedung Grahadi. Secara Nasional aksi kali ini untuk mengawal gugatan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi terhadap UU No. 20 Tahun 2011 tentang Cipta Kerja ( Omnibus Law ). Setiap lokasi aksi hanya diikuti seratusan orang massa aksi," jelasnya.
Nurudin menjelaskan, dengan menghadirkan massa 100 orang, bisa menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker hingga memberlakukan physical distancing secara ketat.
Mengingat, kata Nurudin, lonjakan kasus virus Corona ( Covid-19 ) di Jawa Timur meningkat.
"Terkait Undang Undang Omnibus Law masih pemeriksaan berkas berkas. Belum sampai ke perkara pemeriksaan saksi. Lewat aksi tersebut, kami mengingatkan ke MK agar benar benar memutus perkara dengan seadil adilnya," pesannya.
Penulis: Febrianto Ramadani
Editor: Heftys Suud