Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cegah Ledakan Kasus Covid-19 Selama Tahun Baru, Jam Malam di Tulungagung Dimulai Pukul 21.00 WIB

Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo mengeluarkan instruksi yang memajukan jam malam mulai pukul 21.00 WIB.

Penulis: David Yohanes | Editor: Pipin Tri Anjani
SURYA/David Yohanes
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo saat mengumumkan pemberlakukan jam malam baru. 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo mengeluarkan instruksi yang memajukan jam malam mulai pukul 21.00 WIB.

Pemberlakukan jam malam baru ini efektif pada Kamis (31/12/2020)  malam.

Sebelumnya jam malam diberlakukan dari pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Ketetapan baru ini dituangkan dalam Instruksi Bupati Tulungagung nomor 1 tahun 2020, tentang Pembatasan Kegiatan Malam Dalam Rangka Penanganan Covid-19.

"Instruksi Bupati ini mengacu pada surat edaran dari Provinsi tentang pemberlakukan jam malam, mulai pukul 20.00-04.00 WIB. Tapi di Tulungagung kami berlakukan mulai pukul 21.00WIB," terang Maryoto.

Sejak diterbitkan Rabu (30/12/2020) sore, bupati menegaskan, akan mengefektifkan sosialisasi.

Baca juga: Nekat Gunakan Knalpot Brong Saat Tahun Baru, Motor Bakal Diamankan Polresta Malang Kota

Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Bertambah, Satgas Nganjuk Intensif Gerlar Operasi Yustisi di Pusat Keramaian

Informasi ini dipastikan sudah sampai ke masyarakat, terutama pada mereka yang terpengaruh langsung.

Termasuk pada pelaku usaha, seperti hotel, cafe, warung kopi, tempat nongkrong dan lain-lain.

"Besok malam langsung diberlakukan secara efektif, dengan saki tegas," ujar Maryoto.

Pemberlakuan jam malam ini hingga pada 8 Januari 2021, selanjutnya akan diadakan evaluasi.

Dengan kebijakan ini diharapkan bisa menekan potensi penularan selama masa liburan Tahun Baru 2021.

Menurut Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, sosialisasi akan diefektifkan di sisa waktu sebelum pemberlakukan jam malam.

Dengan demikian saat pelaksanaannya tidak ada pihak yang beralasan tidak tahu.

Polres Tulungagung akan melaksanakan apel gelar pasukan pada  Kamis sore.

Pada malam harinya akan dilakukan patroli berskala besar ke titik-titik yang menjadi tempat berkumpulnya massa.

"Tidak ada perayaan tahun baru. Perayaannya berdoa di rumah masing-masing," ujar Handono, saat rapat koordinasi penanganan Covid-19, di Pendopo Kabupaten Tulungagung.

Lanjutnya, ketegasan penerapan jam malam ini diperlukan untuk menekan jumlah kasus Covid-19 di Tulungagung.

Sebab menurutnya, warga Tulungagung telah berjuang selama satu tahun untuk memerangi virus corona.

Baca juga: Tekan Potensi Kerumunan, DKPP Tutup Sejumlah Tempat Rekreasi di Surabaya Selama Masa Libur Nataru

Jangan sampai terjadi ledakan kasus yang tak terkendali, hanya gara-gara satu malam perayaan pergantian tahun.

"Jika terjadi ledakan lagi, maka fasilitas kesehatan kita akan kewalahan. Kita semua yang rugi," pungkas Kapolres.

Pelanggaran jam malam ini kan dikenakan sanksi denda maupun kerja sosial.

Besaran denda akan mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020,  tentang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.

Pelanggaran perseorangan bisa didenda maksimal Rp 250.000.

Sedangkan pelaku usaha mikro yang melanggar mendapatkan denda sebesar Rp 500.000, usaha kecil Rp 1 juta, usaha menengah Rp 5 juta, dan usaha besar Rp 25 juta. (SURYA/David Yohanes)

Editor: Pipin Tri Anjani

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved