Gisel Kini Terancam Maks 12 Tahun Penjara, Cuma 1 Hal Bisa Meringankan Hukuman, Pakar: Simpan Saja
Gisel dan MYD kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, pakar hukum pun menyoroti ada 1 hal yang bisa meringankannya.
Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Gisella dan seorang pria berinisial MYD kini sedang hangat-hangatnya diperbincangkan.
Gisella jadi tersangka, setelah mengakui dirinya sendiri merupakan pemain di video syur berdurasi 19 detik.
Status Gisel sebagai saksi dinaikkan menjadi tersangka dan kini harus berurusan dengan hukum.
Mantan istri Gading Marten tersebut disangkakan dalam hukuman terkait pornografi.
Pihak kepolisian sudah membenarkan bahwa MYD adalah Michael Yukinobu De Fretes kepada beberapa awak media.
Michael Yukinobu De Fretes atau MYD seorang pengusaha.
Jika dilihat dari sosial media Facebook miliknya, Michael juga seorang pebasket.

Gisel dan MYD lantas disangkakan melanggar undang-undang pornografi karena dengan sengaja memproduksi video syur tersebut.
Melalui kanal YouTube metrotvnews via TribunWow.com, pada Selasa (29/12/2020), pembawa acara Zackia Arfan lantas meminta tanggapan Asep Iwan soal hal tersebut.
"Tekait undang-undang pornografi, kan Gisel disangkakan melanggar pasal 4 ayat 1 juncto pasa 29 atau pasal 8 tentang pornografi," ujar Zackia Arfan.
"Di sini dikatakan setiap orang dilarang memproduksi, membuat, dan memperbanyak," imbuhnya.
"Tapi kalau melihat tujuannya hanya untuk dokumentasi pribadi namun disebarkan oleh orang lain," tandasnya.
"Apakah secara hukum ini bisa dikatakan kondisi yang menyebutkan posisi Gisel memang salah?," jelasnya.
Mendengar pertanyaan itu, Asep Iwan mengaku heran dengan sikap Gisel yang sengaja merekam adegan syurnya.