Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

RESMI Pemerintah Hentikan FPI, Mahfud MD Sebut Alasan Kekerasan, Simak Sejarah Awal Mula FPI Berdiri

Pemerintah resmi hentikan FPI, Menteri Polhukam menyebutkan alasan terkait penghentian yang ternyata berkaitan dengan hal-hal kekerasan.

Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
Tribunnews.com
Mahfud MD vs Rizieq Shihab terkait pembubaran FPI 

TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah Indonesia resmi hentikan seluruh kegiatan diadakan FPI ( Front Pembela Islam ).

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD resmi mengadakan konferensi pers terkait

penghentian dan pembubaran kegiatan FPI, Rabu (30/12/2020).

Sebelumnya diketahui Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk ormas FPI berakhir pada 20 Juni 2019.

FPI diketahui belum dapat memenuhi persyaratan SKT tersebut.

Simak berikut video Mahfud MD saat konferensi pers selengkapnya.

Sementara itu, dikutip TribunJatim.com dari Tribunnews.com, menurut penjabarannya, Mahfud MD menyinggung soal kegiatan yang selama ini diadakan FPI.

"Bahwa FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi, FPI tetap lakukan aktivitas melanggar ketertiban dan keamanan yang melanggar hukum," ungkap Mahfud MD dikutip dari Kompas TV.

Dalam penjelasannya, Mahfud MD menjelaskan bahwa semua yang dikerjakan FPI memenuhi unsur-unsur yang tidak baik dan melanggar hukum.

"Seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," ungkapnya.

Mahfud MD menyebut berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK, tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.

"Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik ormas maupun organisasi biasa," ujarnya.

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegas Mahfud.

Penghentian kegiatan FPI disebut Mahfud MD tertuang dalam Surat Keputusan Bersama enam pimpinan tertinggi kementerian dan lembaga.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved