Tarik Investor ke Kabupaten Malang, Bupati Sanusi Minta Camat Segera Inventarisasi Data Status Tanah
Mudahkan investor menanamkan modal di Kabupaten Malang. Bupati Sanusi minta para camat untuk melakukan pendataan klasifikasi status tanah.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Bupati Malang, Muhammad Sanusi bakal memudahkan para investor menanamkan modal di Kabupaten Malang.
Terbaru, orang nomor 1 di Pemkab Malang itu mengeluarkan kebijakan bagi para camat agar inventarisasi data klasifikasi status tanah di wilayahnya.
Sanusi menjelaskan, dirinya menginstruksikan hal tersebut usai menganalisa dinamika yang terjadi saat ini.
Baca juga: Tak Pacaran, Gisel Sengaja Undang MYD, Ada Transfer Setelahnya dan Kirim-kiriman Video Syur Lewat HP
Baca juga: Ratusan ASN Jember Tanda Tangani Mosi Tidak Percaya Terhadap Bupati Faida, Begini Respon Wabup Muqit
”Pasalnya, tak sedikit investor masuk ke Kabupaten Malang namun perizinan untuk perubahan status tanah alih fungsinya terikat dengan lahan hijau yang tidak sesuai di lapangan ini. Hal terkadang masih jadi kendala,” beber Sanusi ketika dikonfirmasi pada Rabu (30/12/2020).
Pengusaha tebu asal Gondanglegi ini juga menginginkan agar status tanah memiliki status yang jelas.
”Supaya statusnya jelas itu tanah sawah apa darat. Jika dialih fungsi ada daratnya,” ungkap Sanusi.
Guna mengetahui kondisi secara nyata di lapangan, Sanusi meminta camat segera bergerak melakukan pendataan.
”Saat ini banyak sawah sekarang ini sudah berubah menjadi tegalan. Alhasi, statusnya harus disesuaikan menjadi tanah darat,” beber Sanusi.
Baca juga: Review Sinetron Ikatan Cinta RCTI Episode 99: Papa Surya Tahu Rahasia Besar Pernikahan Al dan Andin
Baca juga: ASN Pemkab Malang Dilarang Cuti, Ini Alasannya
Sanusi membebaskan para camat untuk melakukan pendataan kapan saja alias tak ada tenggat waktu.
”Tak ada deadline yang penting datanya masuk. Berapa tanah sawah, berapa tanah darat, dan berapa tanah hunian yang ada di Kabupaten Malang," ucap pria yang menginjak usia 60 tahun itu.
Terakhir, Sanusi menyampaikan jika rencananya itu telah disampaikan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang.
”Sudah koordinasi dengan BPN tanah yang sudah bukan sawah yang beririgasi, status tanahnya diubah dari status awalnya,” tutup Sanusi.
Penulis: Erwin Wicaksono
Editor: Heftys Suud