Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penanganan Covid

Tiga Bulan, Satpol PP Tulungagung Jaring 1.258 Pelanggar Prokes dan Kumpulkan Rp 44 Juta Uang Denda

Selama tiga bulan, Satpol PP Tulungagung menjaring 1.258 pelanggar protokol kesehatan Covid-19 dan kumpulkan Rp 44 juta uang denda.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Tulungagung, 2020. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Selama tiga bulan terakhir, Satpol PP Kabupaten Tulungagung telah melakukan 110 operasi yustisi.

Operasi yustisi ini bertujuan menegakkan protokol kesehatan, untuk menekan kasus penyebaran Covid-19 (virus Corona).

Menurut Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Artista Nindya Putra, ada 1.258 pelanggar yang terjaring.

Jumlah ini didapat dalam rentang 18 September-30 Desember 2020.

Dar jumlah itu, 1.211 dikenai sanksi denda, dan 47 orang dikenai sanksi sosial.

"Mereka yang terjaring operasi yustisi mayoritas karena tidak mengenakan masker," terang Genot, panggilan akrab Artista Nindya Putra, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: IAIN Tulungagung Akan Mulai Perkuliahan, Satgas Cari Tempat Karantina Baru untuk Pasien Covid-19

Baca juga: Terdapat 29 Luka Benda Tumpul dan Tajam pada Jasad Bayi di Ponorogo yang Dibuang di Kandang Ayam

Sanksi sosial yang dijatuhkan adalah membersihkan fasilitas umum, seperti masjid, taman maupun area pemakaman.

Sedangkan dari pembayar denda terkumpul uang sebesar Rp 44 juta lebih.

Uang itu langsung disetor ke kas daerah Kabupaten Tulungagung.

"Saat kita di zona kuning, intensitas operasi yustisi kita turunkan. Tapi saat status kita meningkat, intensitasnya juga kita tingkatkan," sambung Genot.

Baca juga: Geram Musalanya Dimasuki Massa Tanpa Melepas Alas Kaki, Tokoh Agama di Tulungagung Mengadu ke Polres

Baca juga: Pada Guru Trenggalek, Mas Ipin Titip Pembelajaran Soal Persatuan: Potensi Perpecahan Harus Dicegah

Lanjut Genot, operasi yustisi telah digelar di seluruh wilayah Tulungagung.

Hasil analisa selama pelaksanaannya, kawasan perkotaan relatif lebih patuh.

Sedangkan di wilayah pedesaan warga lebih acuh dan cenderung mengabaikan protokol kesehatan.

"Pada awal pemberlakukan operasi yustisi, setiap hari ada 10-20 orang yang terjaring. Sekarang relatif sudah tertib, sekitar 3 per operasi," katanya.

Genot menegaskan, penegakan protokol kesehatan akan menjadi perhatian utama.

Baca juga: Rusak Dimakan Karat, EWS Tsunami di Pantai Bayem Tulungagung Dicopot, BPBD Akan Ajukan Model Terbaru

Baca juga: Ditinggal Neneknya ke Pasar, Wanita Ponorogo Melahirkan di Kamar Mandi, Bayi Dibuang di Kandang Ayam

Baca juga: Malam Tahun Baru, Satgas Covid-19 Bondowoso Bakal Gelar Rapid Test Antigen Acak dan Patroli Drone

Hal ini seiring dengan upaya Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 yang telah berupaya menekan kasus penularan.

Bukan hanya masalah masker, Genot juga menekankan pelaksanaan physical distancing di ruang publik.

"Secara personal jangan lupa rajin cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer. Hindari kerumunan dan yang paling penting, tidak usah keluar rumah jika tidak ada keperluan," pungkasnya.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved