Tahun Baru 2021
Antisipasi Ribut Jam Malam Saat Pergantian Tahun Baru 2021, Polres Sidoarjo Gencarkan Sosialisasi
Polres Sidoarjo gencarkan sosialisasi pembatasan jam malam. Hindari ribut dengan warga terkait aturan saat pergantian Tahun Baru 2021.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kabupaten Sidoarjo menerapkan pembatasan jam malam dalam kurun waktu lima hari, Sejak Selasa (29/12/2020) hingga Sabtu (2/1/2021) mendatang.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sidoarjo, bernomor 338/9682/438.6.5/2020. Dijelaskan bahwa jam malam diberlakukan mulai pukul 21.00 - 04.00 WIB.
Khusus malam pergantian Tahun Baru 2021, Kamis (31/12/2020) mekanisme jam malam berlaku lebih awal mulai, yakni pukul 18.00 - 04.00 WIB.
Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Ratapan Pasien Covid-19 Daging Seperti Sabun hingga Resmi Pemerintah Hentikan FPI
Baca juga: Tangis Remaja Kediri Diperkosa Ayah Tirinya hingga 10 Kali, Cerita ke Ibu Sudah Hamil 4 Bulan
Aturan tersebut berlaku bagi masyarakat dan jenis usaha; kafe, rumah makan, warung, toko swalayan, warkop dan tempat PlayStation.
Mengingat pembatasan jam malam tersebut bakal dimulai lebih awal pada pergantian Tahun Baru 2021, Kamis (31/12/2020) besok.
Pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sidoarjo menerapkan langkah preventif.
Yakni dengan gencar melakukan sosialisasi dan edukasi SE tersebut terhadap masyarakat.
Kasatlantas Polres Sidoarjo AKP Wikha Ardilestanto menerangkan, caranya dengan mendatangi pihak pengelola tempat usaha seperti restoran dan mall yang ada di kawasan Kabupaten Sidoarjo.
Baca juga: Ketakutan Michael Dikirimi Gisel Video Syur? Langsung Hapus dari 3 Tahun Lalu, Jejak Tercium Polisi
Baca juga: Tak Pacaran, Gisel Sengaja Undang MYD, Ada Transfer Setelahnya dan Kirim-kiriman Video Syur Lewat HP
Agar menghentikan waktu operasi tempat usahanya sebelum diberlakukannya jam malam yang dimulai pada 18.00 WIB, khusus Kamis (31/12/2020) besok.
"Daripada besok saya semacam kelimpungan sama orang di jalan, banyak ribut, gara-gara banyak yang belum tahu alasannya," katanya saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Rabu (30/12/2020).
Oleh karena itu, lanjut Wikha, pihaknya telah menerjunkan personel untuk mendatangi hotel dan pusat perbelanjaan di Kabupaten Sidoarjo, guna memberikan sosialisasi pemiliknya, dan edukasi terhadap masyarakat.
"Kami, personel Dikyasa saya, hari ini sudah keliling juga, ada tim sosialisasi juga yang turun ke jalan. Buat Ngasih tahu bahwa di tanggal 31 desember," jelasnya.
Selama menjalankan amanat peraturan tersebut, Wikha mengatakan bahwa pihaknya bakal tetap mengedepankan langkah-langkah persuasif.