Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tahun Baru 2021

Pengamanan Malam Tahun Baru 2021 di Kota Blitar, Pelanggar Protokol Kesehatan Dirapid Test di Tempat

Pada pengamanan malam Tahun Baru 2021 di Kota Blitar, para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 akan dilakukan rapid test di tempat.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL HADI
Petugas gabungan mengikuti apel persiapan pengamanan malam Tahun Baru 2021 di Kota Blitar, Kamis (31/12/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Tim gabungan dari Polres Blitar Kota, Kodim, dan Satpol PP melakukan operasi yustisi saat malam Tahun Baru 2021.

Petugas gabungan akan melakukan rapid test di tempat kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 (virus Corona).

"Malam ini, kami menggelar operasi yustisi besar-besaran. Masyarakat yang melanggar protokol kesehatan akan kami rapid test di tempat," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela seusai memimpin apel pasukan pengamanan malam Tahun Baru 2021, Kamis (31/12/2020). 

AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, pelanggar protokol kesehatan yang dinyatakan reaktif rapid test akan dibawa ke rumah isolasi untuk penanganan lebih lanjut. 

Selain itu, kata AKBP Leonard M Sinambela, petugas juga melakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara ketat pada malam tahun baru. 

Baca juga: Alun-alun Kota Blitar Disterilkan dari Aktivitas Saat Malam Tahun Baru 2021, Sejumlah Jalan Ditutup

Baca juga: Malam Tahun Baru, Jam Buka Warung, Angkringan dan Kafe Kota Kediri Dibatasi Sampai Pukul 20.00 WIB

Petugas melarang masyarakat melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan, dan akan menutup akses jalan menuju ke Alun-alun Kota Blitar mulai pukul 20.00 WIB. 

"Kawasan alun-alun kami sterilkan dari kegiatan masyarakat di malam tahun baru," ujarnya. 

Dikatakannya, petugas juga melakukan pembatasan kendaraan masuk ke Kota Blitar mulai pukul 22.00 WIB. 

"Kami akan melakukan seleksi kendaraan di perbatasan kota mulai pukul 22.00 WIB," katanya. 

Tak hanya itu, menurutnya, kegiatan ekonomi seperti pertokoan, rumah makan, dan kafe juga harus tutup mulai pukul 22.00 WIB. 

Baca juga: Sejumlah Pekerjaan Fisik Senilai Rp 16 M di Kota Blitar Selesai Jelang Akhir Tahun 2020

Baca juga: Ribuan Siswa SD dan SMP di Kota Blitar Belum Terima Pencairan Dana Bantuan Program Indonesia Pintar

Baca juga: Dokter di Ponorogo Meninggal Setelah Terpapar Covid-19, Awalnya Merasa Flu Lalu Kondisi Makin Drop

Dikatakannya, pembatasan kegiatan masyarakat di malam tahun baru itu untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Kami mengimbau masyarakat agar merayakan malam tahun baru bersama keluarga di rumah saja. Mengingat sekarang tren kasus Covid-19 terus meningkat," katanya.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved