Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tangis Remaja Kediri Diperkosa Ayah Tirinya hingga 10 Kali, Cerita ke Ibu Sudah Hamil 4 Bulan 

Ayah tiri di Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri tega memperkosa anak perempuan sang istri. Tindakan asusila diketahui saat korban hamil 4 bulan.

Penulis: Farid Mukarrom | Editor: Hefty Suud
(Kompas.com/ Ericssen)
Ilustrasi - Kasus anak diperkosa ayah tiri yang terjadi di Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. 

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Ayah tiri di Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri tega memperkosa anak perempuan sang istri.

Tindakan anak diperkosa ayah tiri itu baru diketahui setelah korban melaporkan kejadian ini sang ibu.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasubag Humas Iptu Budi Ratmoko mengatakan bahwa kejadian berlangsung pada bulan Juli hingga September 2020.

Baca juga: Ketakutan Michael Dikirimi Gisel Video Syur? Langsung Hapus dari 3 Tahun Lalu, Jejak Tercium Polisi

Baca juga: Malam-malam Gisel Nangis Bicara dengan Melaney seusai Jadi Tersangka, 1 Ucapan Pilu: di Luar Kontrol

"Pada saat itu bulan Juli 2020 korban P (14) sedang menjaga toko di Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Tiba-tiba pelaku S ayah tiri dari korban menutup pintu tokonya dan mengajak berhubungan badan," jelasnya.

Kemudian korban menolak dengan alasan takut jika ketahuan Ibu kandungnya.

Akan tetapi, menurut Iptu Budi Ratmoko, pelaku tetap memaksakan niatnya melakukan tindak asusila itu.

"Pelaku juga mengancam ke korban jika melaporkan kejadian ini ke ibunya, maka adiknya dan dia akan ditelantarkan," ungkap Iptu Budi Ratmoko.

Hingga akhirnya pelaku berhasil melakukan pemerkosaan ini meskipun korban menolak dan menangis.

“Menurut pengakuan korban, pelaku sudah melakukan aksinya ini 10 kali selama 4 bulan," jelas Iptu Budi Ratmoko.

Baca juga: Tak Pacaran, Gisel Sengaja Undang MYD, Ada Transfer Setelahnya dan Kirim-kiriman Video Syur Lewat HP

Baca juga: Meningkatnya Kekerasan Perempuan dan Anak di Bondowoso Jadi Atensi Pemkab, Harus Tahu Akar Masalah

Sementara itu aksi pelaku ini baru diketahui setelah korban hamil 4 bulan.

Korban akhirnya menceritakan kejadian ini ke Ibunya dan membuat laporan ke Kepolisian.

"Setelah petugas kami mendapat laporan dari korban, jajaran Polres Kediri dari Unit PPA melakukan proses penyelidikan. Hingga kemudian pada Rabu (30/12/2020) petugas kami dapat informasi keberadaan pelaku di wilayah Desa Bendo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar," tutur Budi Ratmoko.

Pelaku berhasil ditangkap dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh unit PPA Polres Kediri.

"Barang bukti yang diamankan ini berupa hasil visum dan pakaian korban. Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkas Kasubag Humas Polres Kediri Iptu Budi Ratmoko

Penulis: Farid Mukarrom

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved