Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cuma Tenteng Tas, Wanita Asyik Melenggang Tanpa Busana di Tempat Umum, Ditangkap Polisi dan Ditahan

Hanya tenteng tas di bahu, seorang wanita asyik melenggang tanpa busana di tempat umum, orang-orang kaget dan risih, langsung ditangkap polisi.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
EVA.VN
Seorang wanita nekat berjalan tanpa busana di tubuhnya, ia hanya mengenakan tas dan sepatu 

Wanita telanjang tersebut hanya membawa tas tangan berwarna oranye, lalu berkeliaran dengan bebas di jalan.

Menghadapi pemandangan yang memalukan dan tidak menyenangkan ini, banyak orang yang lewat merasa sangat tidak nyaman dan sakit di mata mereka.

Banyak orang sampai beralih ke tempat lain, dan beberapa dari mereka mengambil foto wanita telanjang tersebut dan melapor ke polisi.

Meskipun ada stigmatisasi, bahkan kemarahan di sekitarnya, wanita tersebut tidak peduli dan dengan tenang berjalan seolah-olah dia ada di rumah.

Baca juga: Kode Tangan dari Gisel ke MYD di 2017 Terendus Publik, Dibalas Gara-gara Siapa, Foto Baju Disorot

Diketahui bahwa wanita tersebut berjalan dari Bedok North Avenue 2 menuju Gedung Heartbeat @ Bedok.

Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, wanita tersebut sedang melintasi kawasan pejalan kaki Bedok Utara 1.

Penampilannya yang tidak memakai pakaian menarik perhatian banyak pengemudi dan orang-orang yang berpapasan dengannya.

Mereka memandangnya heran sekaligus marah.

Di adegan lain, wanita tersebut terlihat sedang berjalan perlahan di lobi sebuah gedung.

Baca juga: Krisdayanti Malah Diprotes Dukung Gisel? Tulisan Singkat Istri Raul Lemos Panen Komentar: Wong Ayu

Tak lama setelah menerima laporan tersebut, polisi lantas menahan wanita tersebut berdasarkan Undang-undang Kesehatan Mental Singapura.

Polisi memastikan bahwa wanita ini sedang berjalan di jalan dalam kondisi telanjang bulat, menyebabkan dampak yang besar pada orang-orang di sekitarnya.

Polisi juga menambahkan bahwa wanita tersebut berusia 42 tahun, dan tidak mengungkapkan identitasnya.

Di bawah hukum Singapura, orang yang telanjang di depan umum dapat didenda hingga 2.000 dolar Singapura atau sekitar Rp22 juta (kurs Rp11.000/dolar Singapura), atau dihukum 3 bulan, atau keduanya.

Selain itu, karena pandemi Covid-19 yang mewajibkan memakai masker, perempuan ini juga kena denda karena tidak memakai masker.

Baca juga: Sule Minta Anak Nathalie Holscher Nanti Disayang, Sedarah, Bayi Teddy-Lina Malah Tak Diakuinya

Di media sosial Singapura sendiri, banyak netizen yang membahas tentang foto wanita telanjang bulat tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved