Gilang 'Jarik' Akan Jalani Sidang Tuntutan Esok
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak, I Gede Willy Pramana mengatakan terdakwa Gilang Aprilian Nugraha atau "Gilang Jarik"
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak, I Gede Willy Pramana mengatakan terdakwa Gilang Aprilian Nugraha atau "Gilang Jarik" akan jalani sidang tuntutan Senin, (4/1/2021) esok.
"Benar, besok ia akan jalani sidang tuntutan," ujar Willy saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Minggu, (3/1/2021).
Sementara itu, pengacara terdakwa, Sudiro Husodo mengaku bahwa pihaknya siap menghadapi penuntutan.
Ia berdalih bahwa kliennya seyogyanya dikenakan pasal UU ITE. “Pasalnya tetap tentang ITE, jadi tidak ada unsur pornografinya,” jelasnya TribunJatim.com.
Dalam persidangan sebelumnya. Dihadapan majelis hakim, Gilang menjelaskan dirinya sudah kecanduan fantasi melihat seorang pria dibungkus sudah sejak kelas IV SD.
Baca juga: Rahasia Gisel Tetap Ceria Meski Tersangka Video Syur, Psikolog Bahas Soal Gangguan Kejiwaan: Tekanan
Baca juga: VIRAL Video 3 Pemuda Penghina Satgas Covid-19 Nangis Kejer di Kantor Polisi, Sesali Perbuatannya
Baca juga: Harga Kedelai Impor Naik, Pengrajin Tahu dan Tempe Pasuruan Menjerit, Ada yang Kurangi Ukuran Produk
Dirinya juga mengaku ingin berhenti dari fantasinya itu, namun usahanya selalu gagal.
“Saya menyesal pak hakim. Saya merasa kok begini terus, sebenarnya ingin lepas dari perasaan itu,” ujar Gilang di ruang sidang PN Surabaya saat sidang pekan lalu.
Mantan mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unair tersebut juga mengaku dirinya merasa puas setiap kali melihat lelaki dibungkus kain. Apalagi saat korbannya merasa tersiksa saat dibungkus.