Jual Motor Curian Untuk Beli Sabu, Residivis Kambuhan di Surabaya Kembali Diadili
Terdakwa Abdul Jalil kembali berhadapan dengan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa Abdul Jalil kembali berhadapan dengan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kini, residivis tersebut diadili atas kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Dalam persidangan terdakwa mengaku sempat mengancam korbannya dengan senjata tajam (sajam) pisau.
Baca juga: Keliling Kawasan RW 4 Praban Wetan Surabaya, Ada Makam Bersejarah Sampai Bangunan Bergaya Kolonial
Terdakwa mengaku kalau saat itu Ia membawa sajam pisau untuk menakut-nakuti korbannya DSP yang saat itu mengendarai sepeda motor.
“Saya ancam pakai pisau yang mulia, saya minta dompet dan hpnya. Kemudian saya bawa kabur motornya,” akuinya, (4/1/2021).
Jalil menambahkan kondisi jalan saat itu dal keadaan sepi. Saat diacungi pisau korban pun pasrah dan menyerahkan motor tersebut. Setelah membawa kabur motor tersebut, kemudian jual oleh Abdul seharga Rp 2,7 juta.
Di hadapan majelis hakim, terdakwa meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim Ginting.
Akan tetapi terdakwa pernah dihukum dengan kasus yang sama. Selain itu kali ini terdakwa melakukan aksi curas, rencananya untuk digunakan beli sabu.
“Waktu itu saya sama IF (berkas terpisah), motornya saya jual ke Khosim (DPO). Saya pernah dihukum pak sebelumnya, dihukum empat tahun,” tuturnya.
Setelah mendengarkan keterangan terdakwa majelis hakim Ginting, memerintahkan Jaksa Irene Ulfa untuk mempersiapkan agenda tuntutan.
“Baik ya sidang ditutup, tuntutannya dipersiapkan bu jaksa,” kata hakim Ginting.