Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Digelar Hari Ini, 20 Kuasa Hukum Hadir, Agenda Pembacaan Tuntutan
Agenda siang hari ini, ujar Aziz Yanuar, adalah pembacaan tuntutan. Sebanyak 20 kuasa hukum dipastikan hadir.
TRIBUNJATIM.COM - Sidang praperadilan Rizieq Shihab digelar hari ini Senin, 4 Januari 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kabarnya akan hadir 20 kuasa hukum.
Sementara, untuk agendanya yakni pembacaan tuntutan.
Soal persiapan sidang, diketahui Rizieq Shihab tak ada persiapan tertentu.
Hal ini disampaikan oleh satu diantara kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar.
"Tidak ada (persiapan khusus), santai saja kita," ujarnya dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Agenda siang hari ini, ujar Aziz Yanuar, adalah pembacaan tuntutan.
Ia mengatakan, sebanyak 20 kuasa hukum dipastikan hadir dalam sidang praperadilan Rizieq Shihab.
"(Tim kuasa hukum yang hadir) 20 orang kurang lebih," katanya.
Baca juga: Potret Michael Yukinobu de Fretes saat Diperiksa, Datang Seorang Diri, Bungkam Soal Video Syur Gisel
Baca juga: Bupati Trenggalek Mas Ipin Sidak Perkantoran di Hari Pertama Kerja 2021, Pastikan Terapkan Prokes
Sebelumnya, kuasa hukum Rizieq Shihab lainnya, Sugito Atmo Prawiro, menyebutkan pihaknya akan menyampaikan keberatan mengenai penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan Rizieq Shihab.
Termasuk mengenai keterkaitan penghasutan dengan UU Kekarantinaan yang digunakan polisi.
"Karena itu yang terkait Pasal 160 (KUHP) penghasutan, itu penghasutannya mana?"
"Apakah terkait penghasutan pasal 93 UU Nomor 6 soal UU Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 93, atau yang terkait dengan lainnya," beber Sugito Atmo Prawiro, Minggu (3/1/2021), dilansir Kompas.com.
Mengenai penggunaan pasal 93, Sugito Atmo Prawiro mengerti Rizieq Shihab bisa dianggap melakukan kesalahan.
Meski begitu, Rizieq Shihab dan FPI sudah bertanggung jawab dengan membayar denda.
"Jadi kami akan mengatakan terhadap penetapan tersangka Habib Rizieq dengan menggunakan Pasal 160 itu bukan alasan yuridis, tapi alasan hukum."
"Alasan politis bukan alasan yuridis," tandasnya.
Baca juga: Anya Geraldine Jatuh dari Sepeda Trending di Twitter, Ada Luka di Pelipis, Gading Marten Komen Gini
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Direncanakan Januari 2021, Dinkes Ponorogo Siapkan Vaksinator
Pengamanan Disebar di Tiga Lokasi

Tiga titik pengamanan terkait sidang praperadilan Rizieq Shihab dijaga oleh 1.500 aparat yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, petugas pengamanan PN Jakarta Selatan, dan pemadam kebakaran.
Mengutip Kompas.com, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono, menuturkan tiga titik lokasi tersebut berada pertigaan Jalan Ampera-Madrasah, perempatan Cilandak KKO, dan Kantor PN Jakarta Selatan.
Pengamanan ini dilakukan agar sidang praperadilan Rizieq Shihab bisa berjalan tertib, tak ada gangguan dan kerumunan.
“Sehingga yang masuk ikut sidang yang memang berperkara."
"Yang tidak ikut melaksanakan sidang tidak boleh datang ke pengadilan. Apalagi ada massa,” katanya, Senin.
Selain itu, tiga kendaraan taktis berupa water cannon dari Korps Brimob telah disiagakan di beberapa titik, yakni di pintu masuk Kompleks Polri, pertigaan Jalan Ampre-Madrasah, dan area parkir PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Gisel Bakal Ditahan karena Jadi Tersangka Video Syur? Polisi Pertimbangkan 1 Hal: Nanti akan Dilihat
Baca juga: Tanggapan Kapolresta Malang Kota Terkait Tuntutan Muslim Malang Bersatu untuk Bebaskan Rizieq Shihab

Pengamanan ini diketahui merupakan permintaan dari pihak PN Jakarta Selatan.
Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Suharno, mengatakan pihaknya tak ingin mengambil risiko.
"Pengamanan (dari) pihak kepolisian. Kita tak ingin ambil resiko."
"Jadi jika ada hal yang tidak kita inginkan, kita persiapkan," ujar Suharno kepada wartawan, Sabtu (2/1/2021), dikutip dari Kompas.com.
"Jangan sampai (simpatisan) menganggu khususnya sidang, umumnya Kamtibmas," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Devina Halim/Wahyu Aditya Prodjo/Muhammad Isa Bustomi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rizieq Shihab Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini, 20 Kuasa Hukum Hadir