Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Tampang Asli MYD di Depan Publik, Lihat Sosok yang Temani di Kantor Polisi, Kemana Gisel Anastasia?

Seperti apa tampang asli MYD atau Michael Yukinobu de Fretes di depan publik dan kemana Gisella Anastasia?

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
instagram.com/yukinobu_de_fretes dan Grid.ID/Daniel Ahmad
Inilah tampang asli MYD atau Michael Yukinobu de Fretes di depan publik. 

Adapun Nobu yang menjadi model dalam video tersebut dikenakan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Pakar Hukum sebut Gisel dan MYD adalah Korban akibat Kelalaian Sendiri, Ini 2 Alasannya

Pakar Hukum Pidana, Teuku Nasrullah, memberikan pandangannya terkait kasus yang membelit Gisella Anastasia atau Gisel dan MYD.

Keduanya diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebarnya video syur milik mereka.

Teuku menyebut, penetapan status keduanya sebagai tersangka tidak sesuai dengan rumusan pasal dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Yang bersangkutan korban, rumusan pasal tidak bisa dijerat sebagai pelaku," kata Nasrullah dikutip dari kanal YouTube tvOne, Senin (4/1/2021).

Baca juga: Bakal Bertemu Hari ini, MYD Ungkap Penyesalan, Gisella Senang akan Jumpa yang Dirindukan: I Love You

Nasrullah selanjutnya membeberkan dua alasan kenapa Gisel dan MYD dipandang sebagai korban.

Ia menegaskan, pertama dalam kacamata hukum di Indonesia, hubungan badan di luar nikah tidak bisa dipidana.

"Asal dilakukan suka sama suka, para pihak sehat secara lahir dan batin tidak ada gangguan jiwa, dewasa dan tidak dilakukan di tempat umum."

"Misalnya dilakukan di pantai dia kena (bisa dipidana, red)," urainya.

Baca juga: Pantas Gisel Masih Ceria Meski Jadi Tersangka Video Syur, Psikolog Sebut Sudah Terlatih: Tekanan

Alasan kedua, lanjut Nasrullah, selama orang membuat video yang bersifat dan untuk konsumsi pribadi tidak bisa dipidana sebagaimana telah diatur dalam undang-undang.

Kemudian, muncul pertanyaan bahwa apabila video sudah tersebar, orang yang membuat dapat dipidana.

Untuk menjawabnya, Nasrullah mengulang pernyataan dahulu yang pernah ia lontarkan saat mengomentari musisi berinisial A di kasus serupa.

Ia mengatakan, pembuat vide pribadi tidak bisa dipidana, asalkan dirinya tidak terlibat langsung di dalam proses penyebaran.

Misalnya dengan tidak terlibat menyuruh atau membantu menyebarkan videonya.

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved