Ancaman Gisel hingga 12 Tahun, Polemik Hukuman Disoroti Pakar, Masa Depan Hancur? 'Berlebihan'
Kini hidup dan masa depan Gisel sedang menjadi perbincangan banyak pihak, terutama jika menilik soal ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Ancaman hukuman Gisel hingga 12 tahun kini sedang disoroti oleh pakar atau ahli hukum.
Tak hanya itu, kasus video syur Gisel menuai perhatian banyak pihak, tak terkecuali Komnas Perempuan.
Kini akhirnya melahirkan berbagai polemik, pro dan kontra atas masa depan dan nasib Gisel.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Gisel pun diprediksi ramai-ramai oleh banyak pihak.
Kasusnya dianalisis dan menimbulkan perdebatan secara khusus.

Penetapan Gisel menjadi tersangka juga terjadi usai pihak berwajib melakukan gelar perkara sebanyak 2 kali.
Polisi menetapkan Gisel dan MYD lawan main dalam video syur berdurasi 19 detik itu sebagai tersangka.
Gisel dan MYD terancam hukuman penjara enam bulan hingga 12 tahun.
"Paling rendah (hukuman penjara) 6 bulan paling lama 12 tahun," kata Kompol Yusri.
Menanggapi perbincangan terkait hal ini, beberapa pihak mulai menyoroti hukuman yang selayaknya untuk Gisel.
Mereka menganalisis kemungkinannya setelah membaca fakta-fakta dari kasus yang tengah dihadapi Gisel.
Melansir dari tayangan kanal YouTube Indosiar yang diunggah pada Sabtu (2/1/2021), respon berseberangan terkait penetapan Gisel sebagai tersangka diungkapkan oleh Komisioner Komnas Perempuan, Triasi Wiandani.

Pada kesempatan itu, Triasi dengan tegas mengatakan bahwa Gisel hanya korban kekerasan berbasis gender cyber.
"Kalau Komnas Perempuan sendiri melihat GA ini sebenarnya sebagai korban," ungkap Triasi Wiandani.
Bukan tanpa sebab, pasalnya tersebarnya video syur tersebut tidak dilakukan oleh Gisel sendiri.