Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ancaman Gisel hingga 12 Tahun, Polemik Hukuman Disoroti Pakar, Masa Depan Hancur? 'Berlebihan'

Kini hidup dan masa depan Gisel sedang menjadi perbincangan banyak pihak, terutama jika menilik soal ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
instagram.com/gisel_la
Potret Gisella Anastasia yang hidupnya dibahas Denny Darko. 

"Korban kekerasan berbasis gender, cyber, karena dokumen pribadi disebarluaskan oleh orang yang tidak bertanggung jawab," tambah Triasi.

Berdasarkan hal tersebut, penetapan Gisel sebagai tersangka oleh pihak berwajib dianggap Triasi sebagai sesuatu yang kurang tepat.

"Sehingga penetapan GA sebagai tersangka itu sebenarnya tidak tepat," kata Triasi.

"Karena apa yang menjadi privasi GA itu bukan perbuatan tindak pidana," tambahnya.

Tak cukup sampai di situ, Tiasri mengungkapkan justru oknum penyebar videolah yang seharusnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Seharusnya yang ditetapkan sebagai pelaku adalah penyebar sesuai dengan Undang-Undang Pornografi," pungkas Tiasri.

Baca juga: Gisel Lagi Hadapi Cobaan, Gempi Nyanyi Bertaut Nadin Amizah untuk Kuatkan Sang Mama, Ini Liriknya

Baca juga: Tangis Penyesalan MYD Sudah Mabuk dan Bikin Video Syur Bareng Gisel, Minta Maaf: Hukuman dari Tuhan

Sementara itu, pihak lainnya misalnya pakar hukum, lantas menyoroti sikap polisi terhadap penetapan dan ancaman hukuman bagi Gisel.

Pakar Hukum Pidana, Teuku Nasrullah, menyampaikan harapannya terkait terkait kasus yang membelit Gisella Anastasia atau Gisel dan MYD.

Keduanya diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebarnya video syur milik mereka.

"Saya hanya berharap kepada para penegak hukum, selama keduanya tidak merupakan bagian atau sengaja menyebarkan (video syur), maka penegakan hukum itu jangan berlebihan," kata Nasrullah dikutip TribunJatim.com dari kanal YouTube tvOne, Selasa (5/1/2021) via Tribun Seleb.

Meskipun demikian, Nasrullah tidak menyebut penetapan Gisel dan MYD sebagai hal yang berlebihan.

Ini karena penyidik menggunakan putusan Mahkamah Agung dalam perkara musisi A dulu ke dalam kasus Gisel dan MYD.

Kemudian Nasrullah membeberkan maksud terkait pernyataan jangan berlebihan.

"Di sini tidak perlu langkah penahanan dan segala macam," imbuhnya.

Nasrullah menilai, para penegak hukum bisa melihat kasus Gisel dan MYD secara arif dengan memperhatikan orang-orang disekitar mereka.

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved