Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa-Bali, Wagub Emil Minta Masyarakat Tak Simpulkan Sebagai PSBB
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menegaskan bahwa Pemprov Jawa Timur telah melakukan koordinasi terkait kebijakan pemerintah pusat
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menegaskan bahwa Pemprov Jawa Timur telah melakukan koordinasi terkait kebijakan pemerintah pusat yang akan menerapkan pembatasan masyarakat demi penanggulangan pandemi Covid-19.
Sebagaimana ramai diberitakan, pemerintah pusat menetapkan untuk melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di seluruh provinsi Jawa - Bali mulai 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021. Kebijakan ini diambil pemerintah dengan pertimbangan kenaikan pertambahan kasus Covid-19 dan keterisian tempat tidur di rumah sakit yang meningkat.
"Karena kebetulan kami juga dikontak oleh Menko Perekonomian tadi malam. Kami laporan ke ibu gubernur dan ibu gubernur sudah mengikuti rapat dengan pemerintah pusat tadi pagi dan memang akan dilakukan oembatasan," kata Emil saat dikonfirmasi di Asrama Haji, sore ini, Rabu (6/1/2021).
Baca juga: Fakta-fakta Penting di Balik Kecelakaan Chacha Sherly, JDDC Ingatkan Jaga Jarak saat Berkendara
Namun meski istilahnya adalah pembatasan kegiatan masyarakat, Wagub Emil meminta masyarakat tidak lantas mengambil kesimpulan bahwa akan ada Pembatasan Sosial Beskala Besar (PSBB). Sebab nantinya kebijakan ini masih akan menunggu instruksi yang lebih spesifik.
"Tetapi istilahnya ini tolong jangan segera disimpulkan bahwa ini PSBB. Akan ada intruksi yang lebih spesifik dan tertulis dari pemerintah pusat," tandasnya.
Untuk itu, detail teknis dari kebijakan ini masih akan terus dikoordinasikan oleh Pemprov Jawa Timur. Koordinasi juga langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Meski sedang terpapar covid-19 dan sedang menjalani isolasi mandiri, namun dikatakan Emil bahwa rakor rakor secara virtual masih aktif dilakukan oleh Gubernur Khofifah.
"Ibu gubernur terus berkoordinasi secara intensif walaupun beliau masih isolasi tetapi beliau terus berkoordinasi dengan forkopimda. Ini juga sudah dibahas dengan forkopimda dengan pak sekda. Pada intinya apa yang menjadi arahan dari pusat tentu akan kita tindak lanjuti," pungkas Emil Dardak.
Beberapa poin aturan pembatasan baru yang diinginkan pemerintah pusat termasuk pembatasan kerja dengan WFH 75 persen, dan pembatasan jam operasional perbelanjaan sampai dengan pukul 19.00 WIB.
(Fz/fatimatuz zahroh)