Pura-pura Minta Minum, 2 Pemuda di Nganjuk Gasak Burung Murai, Ketahuan Malah Lari Tinggalkan Motor
Modus pura-pura minta minum, dua pemuda di Nganjuk gasak burung murai Rp 1,2 juta, ketahuan malah lari tinggalkan motor.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Achmad Amru Muiz
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Dengan modus pura-pura minta minum, FA (21) warga Desa Candirejo, Kecamatan Loceret, Nganjuk, dan IH (19) warga Desa Sidokerto, Kecamatan Mojowarno, Jombang, nekat mencuri burung murai dalam sangkar.
Burung murai seharga sekitar Rp 1,2 juta itu milik warga Kelurahan Kramat, Nganjuk.
Kasubag Humas Polres Nganjuk, AKP Rony Yunimantara menjelaskan, awalnya dua pelaku mengobrol dengan orang tua korban di teras rumah korban.
Kemudian pelaku meminta minum, dan akhirnya diambilkan oleh orang tua korban.
Saat itulah pelaku menggasak burung murai.
"Korban merasa curiga, korban keluar rumah melihat siapa yang berbicara dengan orang tuanya," kata AKP Rony Yunimantara, Rabu (6/1/2021).
Baca juga: Era Keterbukaan Informasi, Divisi Humas Jadi Ujung Tombak Publikasi Pemkab Nganjuk
Baca juga: Nekat Buka Saat Jam Malam, Tempat Karaoke di Ponorogo Sempat Kelabui Petugas Saat Dirazia
Saat keluar rumah tersebut, korban melihat sangkar burung murai miliknya hendak dibawa kabur pelaku naik motor.
Korban yang mengetahuinya berteriak maling dan mengejarnya.
Kedua pelaku yang merasa terpojok langsung membuang burung murai dan sangkarnya, lalu lari meninggalkan sepeda motornya.
"Warga yang mengetahui kejadian itupun langsung membantu korban melakukan pengejaran terhadap dua pelaku pencurian burung murai," ucap AKP Rony Yunimantara.
Baca juga: Hendak Embat Handphone Penumpang Bus, Pria Tuban Diteriaki Maling, Panik Dikepung Sopir dan Kernet
Baca juga: Satgas Covid-19 Dirikan Tenda Darurat di RSUD Nganjuk, Antisipasi Kasus Positif yang Terus Meningkat
Sekitar 300 meter lari, ungkap AKP Rony Yunimantara, dua pelaku pencurian berhasil diamankan warga.
Keduanya beserta barang bukti pencurian burung murai diserahkan ke Polsek Nganjuk Kota untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Kedua ABG tersebut terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Mereka terancam hukuman hingga 5 tahun penjara," tutur AKP Rony Yunimantara.
Editor: Dwi Prastika
pura-pura minta minum
Kecamatan Loceret
Nganjuk
burung murai
AKP Rony Yunimantara
Polsek Nganjuk Kota
TribunJatim.com
berita Nganjuk terkini
Tribun Jatim
berita jatim
Ramalan Zodiak Besok Kamis, 4 Maret 2021: Cancer Jadi Lebih Optimis, Aquarius Rencanamu Kacau Balau |
![]() |
---|
Penampakan Ririe Fairus Datangi Sidang, Emak-emak 'Ghibahin' Istri Ayus: Oh ini Korban Nissa Sabyan |
![]() |
---|
Akhirnya Ririe Fairus Benarkan Nissa Sabyan-Ayus Nikah? 'Sudah Jelas', Kondisi Hubungan Terkuak |
![]() |
---|
Gus Baha : Sikapi Orang Mati Karena Oplosan dan Bunuh Diri, Wajibkah Dishalati |
![]() |
---|
Fix Tak Akan Ada Warisan, Teddy Lewati Jatuh Tempo Balikin Aset Lina, Iky Tegas Jalur Hukum: Kelarin |
![]() |
---|