Virus Corona
DAFTAR Daerah di Jatim Terapkan Pembatasan Kegiatan, Kurang 4 Hari Lagi Berlaku, Mall Tutup 7 Malam
Berikut daerah di Jatim terapkan pembatasan kegiatan mulai 11-25 Januari 2021. Ada di mana saja?
TRIBUNJATIM.COM - Berikut daerah di Jatim terapkan pembatasan kegiatan mulai 11-25 Januari 2021.
Diketahui sebelumnya, pemerintah akan menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat Jawa dan Bali menyusul kian masifnya penyebaran Covid-19.
Pembatasan kegiatan di daerah ini diatur Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken Tito Karnavian pada 6 Januari 2021.
Baca juga: DAFTAR Pembatasan Kegiatan di Jawa dan Bali, Berlaku Mulai 11-25 Januari 2021, Sekolah Tetap Online
Intruksi ini ditujukan untuk kepala daerah yang nantinya wajib membatasi kegiatan di wilayahnya yang mulai berlaku pada 11 Januari sampai 25 Januari 2021.
"Dalam rangka konsistensi meningkatkan pengendalian penyebaran pandemi Covid-19, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, diperlukan langkah cepat tepat, fokus, dan terpadu, antara pemerintah pusat dan daerah untuk diintruksikan kepada gubernur dan bupati/wali kota," demikian bunyi intruksi tersebut.
Adapun daerah yang akan menerapkan pembatasan kegiatan tersebut meliputi, DKI Jakarta.
Kemudian Jawa Barat dengan prioritas pembatasan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.
Lalu Banten meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Baca juga: Pantas Sopir Chacha Sherly jadi Tersangka Kecelakaan, Penyebab Sebenarnya Dikuak Polisi, Lihat Nasib

Baca juga: Pantas Pandemi Tak Selesai, Alasan China Tolak WHO Selidiki Asal Covid-19 Terkuak, Ada Rencana Besar
Selanjutnya, Jawa Tengah terdiri atas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, serta Kota Surakarta dan sekitarnya.
Berikutnya Daerah Istimewa Yogyakar (DIY) meliputi Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.
Kemudian Jawa Timur yang terdiri Surabaya Raya dan Malang Raya.
Terakhir Bali meliputi Kabupaten Badung serta Kota Denpasar dan sekitarnya.
Adapun pemberlakuan pembatasan kegiatan ini berdasarkan tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional.
Kemudian tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional dan tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional.
Lalu tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (Bed Ocuppation Room) untuk intensive care unit dan ruang isolasi di atas 70 persen.
Baca juga: Adegan Syuting Terakhir Chacha Sherly Bak Pertanda?, Melaney Marah Sang Biduan Kelayapan, Gila Sih
Beberapa hal telah ditetapkan dalam rencana pembatasan tersebut.
1. Kegiatan perkantoran akan dibatasi dengan memberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 75 persen dari total karyawan.
2. Sektor esensial tetap beroperasi 100 persen. Namun, dilakukan pembatasan jam buka seperti pada pusat perbelanjaan yang dibatasi hingga pukul 19.00.
3. Kegiatan belajar mengajar juga tetap dilakukan dengan metode dalam jaringan (daring).
4. Tempat ibadah juga dibatasi dengan memberlakukan kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
5. Restoran dapat menerapkan makan di tempat atau dine in dengan batasan 25 persen. Operasional untuk pesan antar tetap diizinkan selama pembatasan.
"Pemerintah mendorong pembatasan ini dilakukan mulai 11 Januari sampai dengan 25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," terang Airlangga.
Nantinya aturan mengenai pembatasan akan diterbitkan oleh kepala daerah melalui Peraturan Kepala Daerah.
Pemerintah juga akan memonitor penerapan kebijakan tersebut.
Baca juga: Sosok Adik Angga di Ikatan Cinta, Catherina Diperankan Annisa Hasim? Pernah Main Bareng Arya Saloka
Dampak ekonomi
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pemberlakukan PSBB di bulan ini tentu akan menekan ekonomi, utamanya dari sisi konsumsi rumah tangga.
Namun, Sri Mulyani menekankan pemerintah sudah memprediksi hal tersebut sebelum kebijakan tersebut kembali dilakukan.
“Tentu saja, kalau kita lihat seperti yang terjadi di April-Mei 2020 waktu terjadi PSBB sangat ketat, ekonomi menurun. Dan waktu kemudian September 2020, DKI Jakarta pengetatan saat kasus naik, kita juga lihat konsumsi terjadi perlambatan lagi,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN 2020, Rabu (6/1/2021).
Hanya saja, dampak ekonomi karena PSBB di awal 2021 ini akan ditentukan dari implementasinya kelak.
“Konsekuensi ke pertumbuhan ekonomi nanti kita lihat. Kuartal I-2021 ini kita akan lihat bagaimana dalam perkembangan dua minggu mulai tanggal 11 Januari nanti,” ujar Sri Mulyani.
Baca juga: Jadwal Vaksinasi Covid-19 di Indonesia, Jokowi Orang Pertama Disuntik, Masyarakat Tetap Disiplin 3M
Ia menekankan, pada dasarnya langkah PSBB diambil karena penyebaran Covid-19 memang harus dikelola luar biasa.
“Makanya istilah gas rem sangat penting. Kalau lihat eskalasi dari kasus yang haruskan kita kembali menerapkan disiplin untuk bisa turunkan kembali kasusnya, maka pasti akan ada dampak ke perekonomian. Tapi kalau tidak dilakukan dan getting worse, perekonomian juga memburuk,” ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani menambahkan, terpenting selama pandemi masih merebak, masyarakat harus tetap menjaga disiplin kesehatan.
Sehingga, apabila virus Corona bisa dikendalikan dan penyerbarannya berkurang, aktivitas masyarakat perlahan akan pulih.
“Kita tahu ini sudah lebih dari 10 bulan-12 bulan, hampir setahun. Kita mungkin agak lena, lelah tapi tidak boleh lengah dan lelah. Kita harus berusaha menjaga dan memperingatkan satu sama lain. Sehingga Covid-19 tetap terkendali dan dampak ekonomi tidak terlalu dalam,” kata Sri Mulyani.
Pemerintah sendiri manergetkan pertumbuhan ekonomi di tahun ini bisa mencapai 5 persen.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Daftar Daerah di Jawa dan Bali yang Wajib Batasi Kegiatan Publik