Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

DAFTAR Daerah di Jawa-Bali yang Diberlakukan PSBB Kembali, Tempatmu Aman? Aturan Kini Sedikit Beda

Berikut daftar lengkap daerah di Jawa dan Bali yang memberlakukan PSBB lagi, tempatmu aman?

Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/AMINATUS SOFYA
Pemeriksaan kendaraan di cek poin Graha Kencana, Kota Malang di hari pertama PSBB 

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan penjelasan terkait kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperbaharui kemarin. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, PSBB yang berlaku saat ini bukanlah pengetatan aktivitas masyarakat. 

"Tegaskan bahwa ini bukan pelarangan kegiatan masyarakat yang pertama. Kedua, masyarakat jangan panik dan ketiga, tentu kegiatan ini adalah mencermati perkembangan Covid-19 yang kita lihat pada kondisi hari ini," ujarnya saat konferensi pers virtual, Kamis (7/1/2021).

Airlangga menjelaskan, kasus aktif Covid-19 saat ini mencapai 112.593, dengan korban meninggal mencapai 23.296 orang dan yang sembuh 652.513 orang.

"Tingkat kesembuhannya adalah 82,76 persen dan tingkat kematiannya adalah 2,95 persen," katanya. 

Dia menambahkan, memang ada penambahan kasus positif Covid-19 dalam hitungan awal pekan di Januari 2020.

"Kita lihat bahwa ini ada laju penambahan kasus per pekan yang per Desember kemarin itu 48.434, nah ini per Januari ini sudah meningkat jadi 51.986," ujarnya.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Parameter yang disebutkan yakni tingkat kematian akibat Covid-19 di atas rata-rata tingkat kematian nasional, yaitu sebesar 3 persen.

Kemudian tingkat kesembuhan di bawah nasional sebesar 82 persen serta kasus aktif Covid-19 di bawah kasus nasional sebesar 14 persen.

Selain itu, parameter lainnya dalah tingkat keterisian rumah sakit untuk tempat tidur isolasi serta ICU di atas 70 persen.

Airlangga menjelaskan, kebijakan ini diambil karena pemerintah merujuk data perkembangan penanganan Covid-19, seperti zona risiko penularan virus corona, rasio keterisian tempat tidur isolasi dan ICU, serta kasus aktif Covid-19 yang saat ini telah mencapai 14,2 persen.

"Ini artinya, kasus aktif covid-19 di atas nasional, sementara kesembuhan di bawah nasional, " jelas Airlangga dalam konferensi pers di kantor Presiden, Rabu (6/1/2021).

Artikel di atas diolah dari artikel berjudul Tidak Ada Pengetatan di PSBB Jawa-Bali, Warga Disarankan Tidak Panik

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved