DAFTAR Daerah di Jawa-Bali yang Diberlakukan PSBB Kembali, Tempatmu Aman? Aturan Kini Sedikit Beda
Berikut daftar lengkap daerah di Jawa dan Bali yang memberlakukan PSBB lagi, tempatmu aman?
Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa kota di Jawa dan Bali menjadi keputusan baru pemerintah.
Peraturan ini pun patut disimak oleh warga terutama di wilayah Jawa dan Bali.
Pemerintah memberlakukan PSBB kembali mengingat angka infeksi Covid-19 yang ada di Indonesia meningkat.
Mari simak beberapa wilayah di Jawa dan Bali yang termasuk dalam aturan baru ini.

Bahkan pada periode Rabu 6 Januari 2021, angka positif corona atau Covid-19 mencapai rekor harian baru sebesar 8.854 kasus.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, Rabu (6/1) menyatakan, keputusan PSBB di provinsi yang ada di Jawa dan Bali lantaran wilayah tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter sebagai syarat pembatasan.
Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Yakni: tingkat kematian akibat corona atau Covid-19 di atas rata-rata tingkat kematian nasional yakni sebesar 3 persen.
Kemudian tingkat kesembuhan di bawah nasional sebesar 82 persen serta kasus aktif covid-19 di bawah kasus aktif nasional sebesar 14% dan tingkat keterisian rumahsakit untuk tempat tidur isolasi serta ICU di atas 70%
Kata Airlangga, kebijakan ini diambil karena pemerintah merujuk data perkembangan penanganan Covid-19, seperti zona risiko penularan virus corona, rasio keterisian tempat tidur isolasi dan ICU serta kasus aktif Covid-19 yang saat ini telah mencapai 14,2 persen.
Sebagai gambaran: DKI Jakarta bed occupancy ratenya di atas 70 persen, Banten di atas 70 persen, Jabar juga mencatatkan tingkat keterisian dari tempat tidur atas pasien positif corona juga di atas 70%, Yogyakarta di atas 70%, juga Jatim dengan tingkat ketirisian tempat tidur di atas 70% serta tingkat kematian di atas rata-rata nasional.
Ini artinya, “Kasus aktif covid-19 di atas nasional, sementara kesembuhan di bawah nasional, " jelas Airlangga dalam konferensi pers di kantor Presiden, Rabu (6/1/2021).

Airlangga menjelaskan, penentuan wilayah yang akan PSBB akan dilakukan oleh Pemda yakni Gubernur.
Namun, sudah ada beberapa wilayah yang pasti dibatasi karena memiliki data kasus corona yang tinggi.
Daerah-daerah yang bakal dibatasi yaitu:
- DKI Jakarta: seluruh DKI
- Jabar yang bersinggungan dengan Jabodetabek: Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi
- Banten: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangsel (Tangerang Raya).
- Jabar di luar Jabodetabek: Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi
- Jateng: Semarang Raya, Solo Raya, Banyumas Raya
- Yogyakarta: Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kulonprogo
- Jatim: Malang Raya, Surabaya Raya
- Bali meliputi Kota Denpasar, Kabupaten Denpasar, Kabupaten Badung

Baca juga: Bukan Istilah PSBB, Pemerintah akan Memberlakukan PPKM, Berikut Penjelasannya
Baca juga: Malang Raya Sepakat Jalankan PSBB, Sekolah Tetap Daring dan Ruang Publik Akan Dibatasi 50 Persen
Baca juga: Soal PSBB Jawa-Bali, Pemkot Surabaya Bakal Gelar Rapat Khusus: Hitung Kemampuan