Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Motif Penganiayaan Remaja di Alun-alun Gresik, Tidak Terima Pacarnya Diajak Jalan

Motif para remaja perempuan yang melakukan perundungan dan viral di media sosial akhirnya terkuak. Salah satu pelaku tidak terima dengan perbuatan

Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
ISTIMEWA
Viral gadis Gresik dibully di alun-alun. 2 orang malah senyum-senyum. 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Motif para remaja perempuan yang melakukan perundungan dan viral di media sosial akhirnya terkuak. Salah satu pelaku tidak terima dengan perbuatan korban berinisial Z yang mengajak jalan pacarnya.

Para pelaku berinisial A,P, N, D, A, I dan C. Korban dan para pelaku sama-sama masih dibawah umur. Mereka semua teman bermain berstatus pelajar tapi tidak satu sekolah.

Pelaku yang tidak terima, kemudian mengajak teman-temannya melakukan perundungan gara-gara cemburu.

Kekasih dari pelaku berinisial A itu diajak jalan dengan korban Z satu hari sebelumnya, Selasa (5/1/2021).

Baca juga: Warga Keluhkan Sejumlah Ruas Jalan di Kota Blitar Kotor, Sudah Sepekan Petugas Kebersihan Tak Kerja

"Sakit hati, salah satu pelaku sakit hati pacarnya diajak jalan oleh korban," ucap Wakapolres Gresik, Kompol Eko Iskandar, Jumat (8/1/2021).

Pelaku awalnya mengajak korban untuk mencari spot foto di Alun-alun Gresik.

Setibanya di Alun-alun Gresik, ternyata sudah ditunggu para pelaku lainnya. Kemudian satu pelaku lainnya datang.

"Mereka melakukan penganiayaan, salah satu pelaku merekam dan menggunggah untuk update status," terangnya.

Video penganiayaan tersebut kemudian viral di media sosial. Tim cyber dan opsnal Polres Gresik langsung melakukan penelusuran. Empat jam setelah viral, para pelaku diamankan di kediamannya satu persatu.

Ketujuh pelaku langsung menjalani pemeriksaan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik. Sementara korban menjalani visum, hasilnya terdapat luka di badan korban.

Polisi masih mendalami peran dari ketujuh pelaku saat melakukan penganiayaan.

"Luka di punggung dan kepala," tegasnya.

Pakaian dan handphone diamankan petugas sebagai barang bukti.

"Sementara statusnya masih saksi, bukti sudah cukup masih proses penyidikan nanti kita naikkan statusnya sebagai tersangka," pungkasnya.

Ketujuh pelaku terancam dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 UU RI no.35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun. Sedangkan korban saat ini masih menjalani proses konseling untuk memulihkan mental. (wil)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved