Viral Jual Beli Kios Pasar Legi Rp 200 Juta, Pemkab Ponorogo: Tidak Benar, Semua Gratis
Viral di media sosial yang menginformasikan untuk menempati lapak di Pasar Legi yang baru harus membayar Rp 200 juta
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Sedang viral di media sosial yang menginformasikan untuk menempati lapak di Pasar Legi yang baru harus membayar Rp 200 juta.
Seperti di grup Facebook Ponorogo Community Asli yang diunggah oleh Bronjoeng Kawat yang menyebutkan jika mau membeli kios di Pasar Legi harganya Rp 200 juta.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Ponorogo, Addin Andhanawarih memastikan hal tersebut tidak benar.

Baca juga: Biayai Persalinan Anak Pakai Uang Jual Sabu, Pedagang Pentol di Surabaya Diringkus Polisi
"Jadi kabar tersebut sangat tidak benar. Tidak disewakan, semua gratis," kata Addin, Jumat (8/1/2021).
Addin menyebutkan pedagang hanya berkewajiban membayar retribusi Rp 2 ribu per-meter persegi perhari untuk los kios.
Sedangkan untuk pertokoan Rp 150 ribu per-meter persegi pertahun dan retribusi kebersihan.
"Hal tersebut sesuai Perda nomor 14 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum dan Perbup no 146 tahun 2019 tentang retribusi pelayanan pasar," jelasnya.
Ketika sudah jadi nanti, kios di Pasar Legi akan diprioritaskan untuk pedagang lama yang saat ini menempati Pasar Legi relokasi di Jalan Dr. Ciptomangunkusumo, Keniten.
"Kalau misalnya nanti tidak jualan di pasar lagi, kios di Pasar Legi tidak bisa dijual oleh pedagang lama. Kios tersebut harus dikembalikan ke dinas," ucap Addin.
Ia juga memastikan untuk pedagang baru yang mau berjualan di Pasar Legi masih ada kios yang tersisa.
"Memang lapaknya ada sisa. Dulu kita usul ke pemerintah pusat minta ada tambahan kios," ucap Addin.
"Jika mau, pedagang baru tinggal membuat surat permohonan ke bupati atau kepala dinas," pungkasnya.