PPKM di Jawa Timur
11 Daerah di Jatim Ini Terapkan PPKM Mulai Senin 11 Januari, Tak Hanya Surabaya dan Malang Raya
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tetapkan 11 daerah ini terapkan PPKM mulai Senin 11 Januari 2021. Tidak Hanya Surabaya dan Malang Raya.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Timur akan mulai dilakukan 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.
Tak hanya Surabaya Raya dan Malang Raya, Gubernur Khofifah memutuskan bahwa PPKM di Jawa Timur (Jatim) diterapkan di 11 Kabupaten Kota.
Yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Blitar.
Baca juga: Langkah Satpol PP Kota Malang Jelang PPKM, Masih Menunggu Surat Edaran dari Wali Kota
Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Minggu, 10 Januari 2021: Gemini Pertahankan Kesabaran, Virgo Hadapi Kemunduran
Khofifah dalam rilis resminya menerangkan, keputusan tersebut didasarkan pada beberapa acuan.
Yang pertama tentunya yaitu Instruksi Mendagri No.1 Tahun 2021 yang menyatakan PPKM diberlakukan di Surabaya Raya meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo.
PPKM Malang Raya diberlakukan di Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu.
"Berdasarkan Instruksi Mendagri 1/2021 diktum 1 disebutkan bahwa daerah prioritas adalah Surabaya Raya dan Malang Raya. Sedangkan diktum 3 yang menyebutkan bahwa Gubernur juga dapat menetapkan kabupaten - kota lain," kata Khofifah, Sabtu (9/1/2021).
Oleh sebab itu Pemprov Jatim mengambil beberapa acuan, yaitu atas dasar daerah yang masuk zona merah dalam peta BNPB.
Baca juga: Pasien Positif Kota Mojokerto Membludak, Klaster Keluarga Dominasi Kasus Meninggal Terpapar Covid-19
Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta 9 Januari 2021 Andin Syok Angga Sudah Bebas, Rahasia Besar Al akan Terbongkar?
Daerah yang masuk zona merah saat ini yaitu Kabupaten Blitar, Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Ngawi.
Kemudian yang juga jadi dasar pertimbangan pengambilan keputusan ini, adalah daerah yang memenuhi 4 indikator Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN).
Empat kriteria pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran virus Corona ( Covid-19 ), diukur dari tingkat kematian di atas rata-rata nasional yaitu 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional yaitu 82 persen, tingkat kasus aktif di atas rata rata Nasional 14 persen, serta tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (BOR) ICU dan isolasi di atas 70 persen.
Dimana daerah yang masuk empat kategori tersebut yaitu Kabupaten Madiun dan Kota Madiun.
"Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut baik Instruksi Mendagri, kemudian 4 indikator serta peta resiko Covid-19 yang diterbitkan Gugus Tugas pusat, maka ditetapkan 11 kab/kota di Jatim diberlakukan PPKM mulai 11 hingga 25 Januari 2021,” ungkap Khofifah.
Untuk itu, Khofifah mengajak semua pihak termasuk masyarakat ikut mematuhi pelaksanaan PPKM tersebut.