Langkah Satpol PP Kota Malang Jelang PPKM, Masih Menunggu Surat Edaran dari Wali Kota
Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri, telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri, telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Dalam Instruksi Mendagri itu, wilayah Jawa Timur yang akan diberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat adalah wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya. Dan seperti yang diketahui, wilayah Malang Raya mencakup Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.
Rencananya PPKM akan diberlakukan selama dua minggu, yaitu mulai Senin (11/1/2021) hingga Senin (25/1/2021).
Baca juga: Pasien Positif Kota Mojokerto Membludak, Klaster Keluarga Dominasi Kasus Meninggal Terpapar Covid-19
Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi mengatakan hingga kini pihaknya masih menunggu surat edaran dari Walikota Malang, terkait penerapan PPKM di Kota Malang.
"Kami masih belum menentukan langkah apa yang harus dilakukan. Karena masih menunggu perintah dan arahan dari Walikota, terkait pemberlakuan PPKM," ujarnya kepada TribunJatim.com, Sabtu (9/1/2021).
Ia menjelaskan saat ini Walikota masih mempersiapkan Surat Edaran, terkait pelaksanaan penerapan PPKM di Kota Malang.
"SE nya masih belum dikeluarkan oleh Walikota, masih sedang dipersiapkan. Bila SE nya sudah keluar, maka kami akan langsung melakukan aksi sesuai dengan SE tersebut," jelasnya.
Dalam kesempatan itu pihaknya juga mengungkapkan, meski telah diberlakukan PPKM, pelaksanaan kegiatan patroli keliling penegakan protokol kesehatan tetap terus dilakukan.
"Kami tetap laksanakan kegiatan patroli keliling penegakan protokol kesehatan. Kami laksanakan siang dan malam, bersama dengan jajaran samping lainnya seperti dari unsur TNI dan Polisi," pungkasnya.