Hadapi Sidang Gugatan Hasil Pemilu di MK, Bawaslu di Tiga Daerah di Jatim Siapkan Bukti

Badan Pengawas Pemilu di sejumlah daerah di Jawa Timur bersiap menghadapi persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM/BOBBY CONSTANTINE
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur memutuskan Eri Cahyadi-Armuji tidak terbukti melakukan politik uang untuk Pilkada Surabaya 2020, Senin (4/1/2021). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Badan Pengawas Pemilu di sejumlah daerah di Jawa Timur bersiap menghadapi persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah alat bukti sanggahan pun disiapkan.

Tiga daerah tersebut antara lain: Lamongan, Banyuwangi, serta Kota Surabaya. Bawaslu di ketiga daerah tersebut harus menghadapi gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam perkara ini, Bawaslu sebagai pemberi keterangan mulai menyiapkan diri. Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat dan Data Informasi Bawaslu Surabaya, Yaqub Baliyya menyampaikan bahwa pihaknya kini mulai menyiapkan alat bukti yang dibutuhkan.

“Secara khusus, kami menyiapkan alat bukti yang didalilkan pemohon dalam rangka pemberian keterangan dan melakukan pengkodean alat bukti tersebut,” terang Yaqub kepada TribunJatim.com.

Selain itu, Yaqub mengaku mengumpulkan data pengawasan dan penanganan pelanggaran.

Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Risma Jawab Soal Blusukan Rekayasa - Raffi Ahmad dan BCL Divaksin Setelah Jokowi

Baca juga: Harta Sangat Fantastis, Kini Orang Terkaya di Dunia, Elon Musk Hidupnya Gimana Sih? Pernah Dibully

Baca juga: Tergiur Motor Murah di Facebook, Warga Bangkalan Malah Jadi Korban Curas, Rp 10 Juta Raib Sia-sia

"Sekarang sedang pengumpulan data pengawasan, saran perbaikan, maupun rekomendasi mulai tingkat Pengawas Tempat Pemungutan Suara sampai tingkat Kota. Termasuk juga data penanganan pelanggaran,” tambahnya.

Pihaknya turut melakukan pendampingan di seluruh Panwascam se-Surabaya.

"Kami melakukan pendampingan untuk Panwascam demi menghadapi PHP di MK,” terangnya kepada TribunJatim.com.

Hal senada disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat dan Data Informasi Bawaslu Lamongan, Soebadar. Pihaknya kini fokus pada penyiapan bukti.

"Kami siapkan bukti menghadapi Perselisihan Hasil di MK. Sebab pada pokoknya nanti yang dapat berbuat banyak di MK kan ya bukti-bukti itu”, tambahnya.

Setelah bukti-bukti didapatkan, pihaknya melakukan identifikasi.

"Kemudian diinventarisasi berdasarkan pokok-pokok permohonan yang didalilkan oleh pemohon. Khususnya berkas permohonan yang sudah diperbaiki oleh pemohon di MK,” jelasnya.

"Pengumpulan bukti-bukti sejauh ini kira-kira sudah 90 persenan. Untuk penyusunan keterangan tertulisnya masih 30 persenan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sejumlah tim pasangan calon (paslon) di Pilkada se-Jawa Timur resmi memasukkan gugatan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tiga paslon dari tiga daerah resmi mengajukan permohonan.

Masing-masing untuk Pilkada Kota Surabaya yang dilakukan pasangan Machfud Arifin dan Mujiaman. Satu lainnya, dilakukan Yusuf Widyatmoko dan Muhammad Riza Azizy, untuk Pilkada Kabupaten Banyuwangi.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved