Hadapi Sidang Gugatan Hasil Pemilu di MK, Bawaslu di Tiga Daerah di Jatim Siapkan Bukti
Badan Pengawas Pemilu di sejumlah daerah di Jawa Timur bersiap menghadapi persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM/BOBBY CONSTANTINE
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur memutuskan Eri Cahyadi-Armuji tidak terbukti melakukan politik uang untuk Pilkada Surabaya 2020, Senin (4/1/2021).
Satu gugatan lainnya datang dari Lamongan. Pasangan Calon Bupati Lamongan, Suhandoyo-Astiti Suwarni turut mengajukan permohonan ke MK.
Gugatan yang diajukan akan dicatat di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada 18 Januari. Kemudian, pada 18-19 Januari, MK akan menyampaikan salinan permohonan kepada KPU dan Bawaslu masing-masing daerah yang digugat.
Sementara pada 18-20 Januari, pasangan calon pemenang pilkada di daerah yang digugat ke MK, diberi kesempatan mengajukan diri sebagai pihak terkait. MK akan memulai sidang pemeriksaan gugatan Pilkada pada tanggal 26 hingga 29 Januari. Sementara putusan hasil gugatan Pilkada digelar pada 19-24 Maret. (bob/Tribunjatim.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/bawaslu-jawa-timur-eri-cahyadi-armuji-tak-terbukti-melakukan-politik-uang-pilkada-surabaya-2020.jpg)