Ruas Pintu Masuk Surabaya Disekat, Tempat Hiburan dan Warkop Tak Boleh Beroperasi Lebihi Aturan
Jelang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat terutama di Surabaya, membuat kepolisian bersama take holder terkait di Surabaya terus melakukan
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jelang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terutama di Surabaya, membuat kepolisian bersama take holder terkait di Surabaya terus melakukan evaluasi dan perbaikan teknis penindakan dan penanggulangan sebagan Covid-19.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol J.E. Isir bahkan menyebut, pihaknya bersana Pemeedintah kota dan Korem 084 Bhaskara Jaya sudah memulai peningkatan operasi yustisi di Surabaya.
Hal itu dilakukan Polisi, mengingat kebijakan pemerintah melalui instruksi menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2021 terkait PPKM khususnya di Surabaya Taya
"Ada beberapa kriteria hingga diturunkannya kebijakan tersebut.seperti tingkat penyebaran melebihi angka nasional, tingkat kematian diatas angka nasional, kemudian tingkat okupasi di faskes lebih dari 60 persen. Dalam penekanan kemarin salah satu fokusnya ada di Surabaya Raya," kata Isir, Sabtu (9/1/2021).
Baca juga: 2 Kali Ponpes Al-Furqon Muhammadiyah di Lamongan Disatroni dan Dibakar, Apa Penyebabnya?
Isir menekankan,beberapa hal yang perlu diberikan prioritas adalah pembatasan operasion pusat perbelanjaan dan warung kopi atau kafe.
"Kami sudah menggelar rakor dengan pemkot dan satgas. Gakor di tingkat provinis secara virtual. Disini kami akan menegakankan pembatasan terkait interaksi warga, ada pembatasan terkait operasional khususnya pusat perbelanjaan dan mall sampai jam 19.00 WIB. Secara teknis Satgas di kota sudah berikan surat juga ke pengelola pusat perbelanjaan dan pelaku usaha lainnya," imbunnya.
Selain Mall, warung kopi dan usaha lainnya juga diminta untuk patuh terhadap aturan perwali yang sudah dikeluarkan sebagai upaya percepatan penanganan virus Covid 19 di Surabaya.
"Untuk pelaku usaha lain aturanya tetap mengacu pada perwali nomor 28, perubahannya di 33 dan perubahan perwali 67 tahun 2020. Ada pembatasan aktifitas setelah 22.00 WIB," terangnya.
Polisi bersama petugas gabungan Satgas Covid 19 Surabaya akan meningkatkan upaya penegakkan protokol kesehatan baik secara frekuensi ataupun kualitas.
"Artinya di titik keramaian yang jadi interaksi warga yang sudah kita petakan dan identifikasi akan jadi prioritas sasaran," lanjutnya.
Isir menyebutkan, bagi pelaku usaha yang membandel akan mendapat sanksi yang diperberat sesuai dengan aturan perwali 67 tahun 2020.
"Dalam perwali 67 juga ke pelaku usaha ada perberatan denda administrasi. Jumlah dendanya diperberat. Kemudian perubahan perwali itu pelaksananya juga sederhana. Memudahkan kami dan satpol PP kota Surabaya dan Korem dalam pelaksanaan bergerak di lapangan," beber Isir.
Selain operasi statis, petugas gabungan juga akan mendirikan cek poin di beberapa ruas jalan pintu masuk kota Surabaya.
"Di perbatasan itu sudah ada cek poin. Tujuannya adalah mengontrol mobilitas warga ada titik pos seperti Osowilangon, Cito dan Mer. Itu selalu ada. Nanti terkait dengan penindakan akan kami laksanakan bersama stake holder,kita akan perbaiki teknisnya," kata mantan ajudan Presiden Joko Widodo itu.
Isir mencontohkan, teknis penindakan bagi masyarakat yang terjaring razia di cek poin nanti masih akan digodok dalam rapat koordinasi dengan Pemkot dan Korem 084 Bhaskara Jaya.