Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bioskop dan 7 Tempat Hiburan di Surabaya Wajib Ditutup Total Saat PPKM

Pemberlakuan Perwali 67/2020 makin diperketat seiring diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan dimulai Selasa

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Januar
SURYA/Rifky Edgar
Ilustrasi bioskop 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemberlakuan Perwali 67/2020 makin diperketat seiring diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan dimulai Selasa (11/1/2021). 

Semua aktivitas masyarakat dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. 

Bahkan untuk minimarket, pusat perbelanjaan, dan semua mal sudah harus tutup pada pukul 19.00 WIB. Sementara semua Warung makan, cafe, resto, dan semua kegiatan sejenis wajib tutup pukul 22.00 WIB. 

Semua tempat duduk setiap pengunjung di tempat makan dibatasi hanya 25 persen dari total kapasitas pengunjung. 

Baca juga: Operasi Yustisi Serentak Bakal Digelar di Hari Pertama Penerapan PPKM di Sidoarjo

"Satgas Mandiri di tempat-tempat itu harus mengaturnya. Kami akan menyisir semua tempat itu," kata Wakil Sekertaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto, Minggu (10/1/2020).

Irvan percaya penuh kepada seluruh pemilik usaha makan tersebut untuk mematuhi aturan PPKM. Apalagi sebelum ini sudah berlaku Perwali 67/2020 sejak 22 Desember 2020. Semua mengatur kegiatan ekonomi masyarakat agar mematuhi protokoler kesehatan.

Sebagaimana yang berlaku dalam regulasi tersebut bahwa semua tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU) dilarang buka selama pandemi Covid-19. Ada delapan tempat usaha RHU yang dilarang buka atau beroperasi. 

Mereka harus tutup total. "Untuk sementara semua tempat hiburan menutup dulu karena demi kepentingan yang lebih besar. Semua pandemi ini di luar kendali kita," tandas Irvan.

Kedelapan jenis tempat usaha yang tidak boleh buka selama pandemi belum mereda ini di antaranya, bar atau tempat minum, karaoke, diskotik, pub, kelab malam, panti pijat, spa, dan bioskop

Untuk memastikan pemberlakuan operasiojal temapt hiburan malam itu, anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Imam Syafi’i berkeliling untuk memastikan para pelaku usaha benar-benar mematuhi aturan tersebut.

"Sejumlah tempat hiburan malam masih ada yang memaksakan diri buka. Ini menjadi catatan serius. Jangan sampai bukanya tempat itu memang sengaja dibiarkan. Semua harus patuh," kata Imam yang pada Jumat malam keliling meninjau lokasi hiburan malam. 

Di salah satu tempat hiburan malam tempat minum itu buka dengan fasilitas apa adanya. Tidak ada petugas yang memeriksa suhu tubuh ketika ada pengunjung masuk. Baik yang pakai masker maupun yang tidak memakai alat pelindung diri (APD) bebas masuk.

Anggota Komisi A DPRD Arif Fatoni mengaku juga mendapat keluhan serupa dari masyarakat. Masih ada beberapa tempat hiburan malam yang buka. Padahal, secara aturan jelas-jelas kegiatan tersebut dilarang. 

"Kalau masih buka, patut diduga ada yang dalam tanda kutip membantu buka,” kata Arif.

Sementara itu, Ketua Hiperhu Surabaya Ketua Himpunan Pengusaha Rekreasi Hiburan Umum (Hiperhu) Surabaya George Handiwiyanto meminta relaksasi atas pemberlakuan Perwali 67/2021. Pemulihan ekonomi berjalan seiring dengan upaya menghentikan pandemi.

"Kami berharap ada relaksasi dengan memperhatikan keberlangsungan usaha kami. Biarkan kami beroperasi dengan pengetatan protokoker kesehatan," kata George. (Faiq) 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved