Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona

RINCIAN Aturan Perjalanan Dalam Negeri Masa Pandemi Selama 9-25 Januari 2021, Protokol 3M Diperketat

Berikut rincian aturan perjalanan dalam negeri selama 9-25 Januari 2021. Simak lengkapnya.

Tribunnews.com
PSBB yang akan segera dilakukan kembali di Januari 2021 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut rincian aturan perjalanan dalam negeri masa pandemi Covid-19 selama 9-25 Januari 2021.

Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi, yang berlaku pada 9-25 Januari 2021.

Aturan tersebut termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Candaan Terakhir Captain Afwan Buat Kaget Warga, Pilot Sriwijaya Air ini Pulang Belakangan: Ngeriung

Melansir situs resmi Sekretariat Kabinet, keluarnya aturan ini dilatarbelakangi oleh tingkat penyebaran virus Corona di Indonesia yang masih tinggi.

Hal tersebut ditandai tingginya positive rate, kasus aktif, dan penambahan kasus positif di tingkat nasional.

Perjalanan orang yang dimaksud merupakan pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya, berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.

Selain itu, kedatangan orang dari luar negeri memasuki wilayah Indonesia dengan menggunakan moda transportasi pribadi atau umum baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, dan udara.

Sementara itu, wilayah aglomerasi adalah pengumpulan atau pemusatan dalam lokasi atau kawasan tertentu.

Baca juga: Pantas Istri Kopilot Diego Tak Percaya, Suami Pamit Bawa Pesawat ke Rute Berbeda, Ortu Kini Berharap

Ketua Satgas Doni Monardo mengatakan, tujuan panduan ini untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan bagi terciptanya kehidupan yang produktif dan aman, serta mencegah peningkatan penularan Covid-19.

"Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi untuk seluruh wilayah Indonesia," kata Doni seperti dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/1/2021).

Dasar hukum pembuatan SE antara lain Keputusan Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Desember 2020, Keputusan Rapat Kabinet Terbatas tanggal 6 Januari 2021, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Baca juga: Astaghfirullah, Ratapan Ibu Penumpang Sriwijaya Air SJ 182, Anak Sempat Kirimi Foto: Banyak Senyum

ILUSTRASI Pasien Covid-19 atau virus Corona.
ILUSTRASI Pasien Covid-19 atau virus Corona. (Shutterstock)

Bagaimana aturannya? Berikut poin-poin yang terdapat dalam SE Nomor 1 Tahun 2021.

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, meliputi memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:

- Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved