Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona

RINCIAN Aturan Perjalanan Dalam Negeri Masa Pandemi Selama 9-25 Januari 2021, Protokol 3M Diperketat

Berikut rincian aturan perjalanan dalam negeri selama 9-25 Januari 2021. Simak lengkapnya.

Tribunnews.com
PSBB yang akan segera dilakukan kembali di Januari 2021 

- Pelaku perjalanan moda transportasi umum darat dilakukan tes acak rapid test antigen bila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah

- Pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan

- Pelaku perjalanan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan

- Pelaku perjalanan moda transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan

- Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi

g. Apabila hasil rapid test antigen atau RT-PCR pelaku perjalanan negatif/nonreaktif tapi menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR, serta solasi mandiri selama menunggu hasil pemeriksaan

h. Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti SE ini, dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada aturan ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku

4. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Poin 3 tidak berlaku untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

5. Pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dengan SE ini.

Pemantauan, pengendalian, dan evaluasi

Lebih lanjut, dalam SE juga diatur mengenai pemantauan, pengendalian, dan evaluasi sebagai berikut.

1. Satgas Penanganan Covid-19 Daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum, bekerja sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman Covid-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu

2. Otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum menugaskan pengawasan selama penyelenggaraan operasional

3. Kementerian/lembaga, TNI, POLRI dan pemerintah daerah berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar SE ini dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan

4. Instansi berwenang (kementerian/lembaga, TNI, POLRI, dan pemerintah daerah) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

5. Pemalsuan surat keterangan hasil tes rapid test antigen atau RT-PCR yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Simak, Ini Aturan Perjalanan Dalam Negeri pada 9-25 Januari 2021

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved