OPD Pemkot Blitar Kembali Terapkan WFH, Dukung PPKM Guna Cegah Sebaran Covid-19

OPD Pemkot Blitar kembali menerapkan sistem work from home. Dukung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Hefty Suud
SURYA/SAMSUL HADI
Kepala BKD Kota Blitar, Suyoto. 

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Pemkot Blitar kembali menerapkan sistem work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk para pegawai di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD)

Separuh pegawai di sejumlah OPD akan bekerja dari rumah dan separuhnya lagi tetap bekerja di kantor. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Blitar, Suyoto mengatakan Pemkot Blitar mengikuti kebijakan dari Gubernur Jawa Timur terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Baca juga: Rombengan Malam dan Malang Night Market Tetap Buka Saat PPKM, Wajib Disiplin Protokol Kesehatan

Baca juga: Postingan Terakhir YouTuber Faisal Rahman di Pesawat Bak Perpisahan, Goodbye, Banjir Ucapan Duka

Untuk itu, Pemkot Blitar kembali menerapkan sistem kerja dari rumah untuk pegawai. Ketentuannya 50 persen WFH dan 50 persen kerja di kantor. 

"Kami mengurangi mobilitas pegawai dan mendukung pencegahan penyebaran Covid-19 dengan kembali menerapkan WFH," kata Suyoto, Senin (11/1/2021). 

Suyoto berharap dengan penerapan 50 persen pegawai kerja di rumah dan 50 persen pegawai kerja di kantor, semua tugas di pemerintahan tetap berjalan efektif. 

Dikatakannya, khusus untuk OPD yang berkaitan pelayanan masyarakat, pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing kepala dinas. 

Baca juga: Kilat Besar Kata 3 Nelayan saat Sriwijaya Air Jatuh, Janggal: Tak Ada Suara Mesin, Ombak Meninggi

Baca juga: Eris Mahasiswi Untag Buat Kelompok Belajar Ceria, Bantu Sekolah Daring Anak-anak Kutisari Selatan

Misalnya, di Puskesmas, Rumah Sakit, Satpol PP, dan Kecamatan, sistem WFH akan diatur oleh masing-masing kepala dinas secara kondisional. 

"Pegawai di OPD pelayanan masyarakat yang bagian administrasi mungkin bisa diatur separuh kerja di rumah dan separuh lagi kerja di kantor. Pegawai yang langsung di pelayanan masyarakat seperti rumah sakit nanti diatur oleh kepalanya," ujarnya.

Menurutnya, penerapan WFH di OPD lingkungan Pemkot Blitar mulai dilaksanakan secara efektif pada Selasa (12/1/2021) hingga dua pekan ke depan. 

"Sementara dilaksanakan sampai 25 Januari 2021. Tapi, kami juga melihat perkembangan ke depan sambil menunggu kebijakan dari pimpinan," katanya.

Penulis: Samsul Hadi

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved