Rombengan Malam dan Malang Night Market Tetap Buka Saat PPKM, Wajib Disiplin Protokol Kesehatan
Rombengan Malam dan Malang Night Market di Kota Malang tetap buka saat PPKM. Wali Kota Sutiaji: kita lihat penerapan prokes di sana.
Penulis: Rifki Edgar | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Rombengan Malam dan Malang Night Market yang berada di Kota Malang dipastikan tetap buka di tengah penerapan jam malam dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Malang.
Kedua pasar malam yang terletak di Jalan Gatot Soebroto dan di belakang Pasar Besar tersebut dipersilahkan buka.
Namun, para pedagang dan pengunjung diwajibkan menerapkan protokol kesehatan.
Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Malang, Sutiaji, usai melakukan rapat koordinasi bersama Forkopimda Kota Malang, Senin (11/1/2021).
Baca juga: Postingan Terakhir YouTuber Faisal Rahman di Pesawat Bak Perpisahan, Goodbye, Banjir Ucapan Duka
Baca juga: Kilat Besar Kata 3 Nelayan saat Sriwijaya Air Jatuh, Janggal: Tak Ada Suara Mesin, Ombak Meninggi
"Tetap buka. Tapi nanti kita lihat penerapan protokol kesehatannya di sana. Karena yang ditentukan itu adalah mal. Kita belum tahu teknisnya bagaimana," ucap Sutiaji.
Dia menyampaikan, bahwa dibolehkannya Roma dan Malang Night Market buka, pasalnya kedua pasar tradisional tersebut memang selalu buka di malam hari.
Sutiaji pun nampak dilema, mengingat dia juga memikirkan nasib pedagang yang berjualan di pasar malam tersebut.
"Kita nanti akan lihat. Karena mereka (pedagang) juga butuh makan. Dan jam bukanya memang setelah maghrib. Nanti kita pantau saja dulu protokol kesehatannya," ucapnya.
Baca juga: Kota Kediri Mulai Simulasi Vaksinasi Covid-19, Wali Kota Mas Abu: Tidak Perlu Takut Divaksin
Baca juga: Pelatih Kiper Persebaya Usul PSSI Mulai Musim Baru Ketimbang Melanjutkan Liga 1 2020 di 2021
Sebelumnya Sutiaji menyampaikan bahwa Kota Malang akan menerapkan pembatasan jam malam sampai pukul 20:00 WIB.
Penerapan jam malam tersebut dikhususkan bagi tempat perbelanjaan, kafe maupun restoran.
Hal tersebut juga telah tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Malang no 1 tahun 2021 tentang PPKM untuk pengendalian virus Corona ( Covid-19 ) di Kota Malang.
PPKM sendiri akan berlangsung selama 14 hari ke depan, yang dimulai pada 11-25 Januari 2021.
Menanggapi hal tersebut satu di antara pedagang di Roma, Matasur menyampaikan, bahwa dirinya tetap akan berjualan meski ada aturan pembatasan waktu hingga pukul 20:00 WIB.
Dirinya tetap akan berjualan demi menafkahi keluarganya.