Breaking News

Patuhi PPKM, Mall di Kota Kediri Buka Sampai Pukul 19.00 WIB

Pengelola pusat perbelanjaan dan mall di Kota Kediri telah mematuhi Surat Edaran (SE) Walikota Kediri tentang pembatasan pelaksanaan kegiatan.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Pipin Tri Anjani
SURYA/Didik Mashudi
Patroli Satpol PP Kota Kediri mengecek kondisi mall dimulainya pembatasan pelaksanaan kegiatan masyarakat pada masa pandemi Covid-19, Senin (11/1/2021) malam. 

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Pengelola pusat perbelanjaan dan mall di Kota Kediri telah mematuhi Surat Edaran (SE) Walikota Kediri tentang pembatasan pelaksanaan kegiatan masyarakat pada masa pandemi Covid-19.

Hasil patroli Satpol PP Kota Kediri yang dipimpin Kasatpol PP Kota Kediri Eko Lukmono Hadi, Senin (11/1/2021) malam pengelola pusat perbelanjaan dan mall telah menutup usahanya sesuai ketentuan pukul 19.00 WIB.

Pengelola Kediri Town Square di Jl Hassanudin sudah tutup sesuai ketentuan. Hanya ada beberapa outlet makan yang masih buka.

Demikian pula Golden Swalayan di Jl Hayam Wuruk juga sudah tutup, hanya restaurant serta outlet makan masih terlihat buka.

Pemandangan sama juga terlihat di Kediri Mall Jl Hayam Wuruk juga sudah tutup hanya beberapa outlet makan yang masih buka. 

Demikian pula Ramayana Mall di Jl Panglima Besar Sudirman juga sudah tutup.

Baca juga: Razia PPKM, Tiga Pengunjung Warkop Reaktif Rapid Tes Antibodi di Gresik

Baca juga: Awal Ngaku Cuma Teman Kerja, Nobu Kuak Fakta Hubungan Gisel, Hidupnya Kena Imbas, Terkuak Profesinya

Kondisi yang sama juga terlihat di Dhoho Plaza di samping Alun-alun Kota Kediri Jl Panglima Besar Sudirman juga sudah tutup.

Saat melakukan patroli petugas juga selalu menghimbau kepada penjual serta pembeli untuk selalu menerapkan Protokol Kesehatan mencegah penyebaran Covid-19 dengan memakai masker, menjaga jarak dan rajin cuci tangan.

Surat Edaran Wali Kota Kediri Nomor : 443.2/2/419.033/2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Kediri.

Dalam SE Walikota Kediri diatur ketentuan pusat perbelanjaan/mall di Kota Kediri diperbolehkan buka hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Untuk kegiatan perdagangan baik di pasar tradisional maupun modern juga diwajibkan melakukan pembatasan kapasitas jumlah pengunjung sekurang-kurangnya 50 persen dari biasanya dan pengaturan jarak aman, paling sedikit satu meter. 

Selain itu, untuk kegiatan rapat hanya diperbolehkan maksimal tiga jam dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sedangkan untuk kegiatan pembelajaran yang dilakukan di sekolah, kampus, bimbingan belajar dan sejumlah institusi pendidikan lainnya diminta untuk menerapkan pembatasan. 

Pembatasan tersebut meliputi penggantian pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tatap muka langsung dengan belajar daring atau Belajar Dari Rumah (BDR). 

Baca juga: Soal PPKM di Kota Malang, Pengusaha Restoran Akui Belum Terima Surat Edaran Resmi dari Pemkot

Bagi mahasiswa/siswa yang melakukan konsultasi dilakukan secara terbatas pula, termasuk kegiatan-kegiatan lain dalam bentuk apapun juga dilakukan secara terbatas dan mendapatkan izin dari satuan tugas penanganan Covid-19 di Kota Kediri.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved