Setahun DPO Kasus Curi Gula, 2 Oknum Satpam PG Jatiroro Dicokok Polisi
Pencurian gula terjadi di PTPN 11 Pabrik Gula Jatiroto Dusun Ranupakis, Desa Kaliboto kidul, Kecamatan Jatiroto Lumajang, pada 11 Januari 2020 silam.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Pencurian gula terjadi di PTPN 11 Pabrik Gula Jatiroto Dusun Ranupakis, Desa Kaliboto Kidul, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, pada 11 Januari 2020 silam.
Dalam kasus pencurian gula itu, sebelumnya Kepolisian Sektor (Polsek) Jatiroto, Lumajang, berhasil meringkus 10 tersangka.
Diketahui status para tersangka adalah para satpam pabrik setempat.
Namun, saat itu masih ada 4 orang DPO yang belum ditangkap. Terkini akhirnya polisi berhasil menangkap 2 orang di antara DPO itu. Keduanya adalah FY (30) warga Desa Jatiroto, dan SK (33) warga Umbulrejo, Kecamatan Umbulsari, Jember.
Ternyata status keduanya pun sama dengan 10 tersangka sebelumnya. Keduanya adalah Satpam Pabrik PG Jatiroto.
Baca juga: Pesan Syekh Ali Jaber Kepada Wali Kota Malang Sebelum Meninggal Dunia, Sutiaji Ungkap Harapan Ulama
Baca juga: Sifat Pemaaf Syekh Ali Jaber ke Penusuknya Semasa Hidup, Minta Alpin Perbaiki Salat dan Menjaga Diri
Kapolsek Jatiroto AKP Rudi Isyanto melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andreas Shinta mengatakan, kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing pada Rabu (13/1/2020).
"Kami melakukan pendekatan secara persuasif akhirnya mereka mengakui perbuatanya," kata Shinta, Kamis (14/1/2021).
Shinta menjelaskan, motif yang dilakukan para yakni dengan cara mencongkel pintu gudang dengan menggunakan pipa besi. Selanjutnya pelaku menggasak gula-gula tersebut.
“Kemudian para pelaku membawa keluar tumpukan karung gula di dekat pintu gerbang. Kemudian diangkut menggunakan sepeda motor untuk dibawa keluar pabrik dan dijual," imbuhnya.
Baca juga: Obrolan Terakhir Syekh Ali Jaber Sebelum Wafat, Niat Mulia, Mahfud MD: Cetak Sejuta Penghafal Quran
Shinta menjelaskan, saat ini barang bukti 109 gula pasir dan 1 potong pipa sudah dilakukan penyitaan dari Pengadilan Negeri Lumajang.
Sementara 10 tersangka yang sudah diamankan lebih dulu, kini tengah ditahan di Pengadilan Negeri Lumajang untuk menunggu proses persidangan.
"Sudah ditahan dan tinggal menunggu vonis hukuman," pungkasnya. (SURYA/Tony Hermawan)
Editor: Pipin Tri Anjani