Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Perubahan APBD 2025 Sidoarjo Resmi Digedok, Pemkab dan DPRD Sudah Sependapat

PAK atau Perubahan APBD 2025 Kabupaten Sidoarjo resmi digedok oleh DPRD Sidoarjo setelah menggelar Rapat Paripurna bersama Bupati Subandi

Penulis: M Taufik | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/M Taufik
PERDA PAK – Bupati Sidoarjo Subandi dan para pimpinan DPRD Sidoarjo saat menandatangani persetujuan pembentukan Perda PAK 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di gedung DPRD Sidoarjo, Kamis (11/9/2025). Sebelumnya, pemkab dan dewan berbeda pendapat, ada yang menganggap PAK bisa disahkan ada yang tidak, karena LPP APBD 2025 ditolak dewan. 

Poin Penting : 

  • Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) atau Perubahan APBD 2025 Kabupaten Sidoarjo resmi digedok oleh DPRD Sidoarjo setelah menggelar Rapat Paripurna bersama Bupati Sidoarjo
  • DPRD dan Pemkab Sidoarjo sudah sependapat soal pengesahan Perda PAK 2025
  • Raperda PAK 2025 sudah menjadi Perda, tinggal menunggu persetujuan dari Gubernur Jawa Timur

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO – Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) atau Perubahan APBD 2025 Kabupaten Sidoarjo resmi digedok oleh DPRD Sidoarjo setelah menggelar Rapat Paripurna bersama Bupati Sidoarjo, Kamis (11/9/2025).

Raperda PAK 2025 sudah menjadi Perda, tinggal menunggu persetujuan dari Gubernur Jawa Timur.

Artinya, DPRD dan Pemkab Sidoarjo sudah sependapat soal pengesahan Perda PAK 2025.

Beda dengan sebelumnya, kalangan eksekutif meyakini PAK tidak bisa disahkan menjadi Perda karena LPP (Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan) APBD berbentuk Perkada (peraturan kepala daerah) lantaran ditolak oleh DPRD Sidoarjo.

Dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 menyebut bahwa Perda PAK atau Perubahan APBD dapat disahkan setelah ada Perda LPP APBD tahun sebelumnya.

Baca juga: DPRD Sidoarjo Tetap Jadwalkan Rapat Paripurna untuk Pengesahan PAK, Sejumlah Pihak Masih Beda Tafsir

Ini yang beda tafsir, ada yang menyebut bahwa LPP APBD harus dalam bentuk Perda sebagai persyaratan Perda PAK, ada yang menganggap bahwa LPP APBD dalam bentuk Perkada juga tetap bisa untuk pengesahan Perda PAK. 

Nah, DPRD Sidoarjo yang meyakini bahwa LPP APBD dalam bentuk Perkada juga tetap bisa dijadikan persyaratan pengesahan Perda PAK.

“Semua sudah berjalan, dan sudah ditandatangani. Artinya sudah ada kesepakatan bersama eksekutif dan legislatif terkait Perda PAK 2025. Selanjutnya, tiga haru ke depan eksekutif menyerahkan ke Gubernur untuk evaluasi,” kata Ketua DPRD Sidoarjo Abdilah Nasih usai paripurna.

Menurutnya, Gubernur punya waktu sekira 15 hari untuk menyampaikan hasil evaluasi tersebut. Selanjutnya, jika ada perubahan atau petunjuk-petunjuk terkait PAK itu, Pemkab dan DPRD Sidoarjo tinggal melakukan penyesuaian.

Bagaimana dengan persoalan beda pendapat dan beda tafsir yang terjadi? Menurut Nasih, secara regulasi memang diperbolehkan melanjutkan proses pembahasan dan pengesahan PAK ini.

“Kami juga sudah berkonsultasi ke Kemendagri dan ke Provinsi, prinsipnya memang dibolehkan tetap jalan. Yang jelas, ini terkait pembangunan di Kabupaten Sidoarjo agar tetap bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.

Tak jauh beda yang disampaikan oleh Bupati Sidoarjo Subandi. Usai menghadiri rapat paripurna itu, Subandi menyatakan bahwa selanjutnya pihaknya menyerahkan Perda PAK 2025 ini ke Gubernur Jawa Timur.

Baca juga: Pasar Murah di Sidoarjo Diserbu Warga, Gubernur Khofifah dan Bupati Subandi Ikut Layani Pembeli

“Selanjutnya, kita akan jalankan sebagaimana arahan Gubernur Jawa Timur. Yang penting, pembangunan di Kabupaten Sidoarjo harus bisa tetap berjalan dengan baik,” katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved