Perubahan APBD 2025 Sidoarjo Resmi Digedok, Pemkab dan DPRD Sudah Sependapat
PAK atau Perubahan APBD 2025 Kabupaten Sidoarjo resmi digedok oleh DPRD Sidoarjo setelah menggelar Rapat Paripurna bersama Bupati Subandi
Penulis: M Taufik | Editor: Samsul Arifin
Poin Penting :
- Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) atau Perubahan APBD 2025 Kabupaten Sidoarjo resmi digedok oleh DPRD Sidoarjo setelah menggelar Rapat Paripurna bersama Bupati Sidoarjo
- DPRD dan Pemkab Sidoarjo sudah sependapat soal pengesahan Perda PAK 2025
- Raperda PAK 2025 sudah menjadi Perda, tinggal menunggu persetujuan dari Gubernur Jawa Timur
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO – Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) atau Perubahan APBD 2025 Kabupaten Sidoarjo resmi digedok oleh DPRD Sidoarjo setelah menggelar Rapat Paripurna bersama Bupati Sidoarjo, Kamis (11/9/2025).
Raperda PAK 2025 sudah menjadi Perda, tinggal menunggu persetujuan dari Gubernur Jawa Timur.
Artinya, DPRD dan Pemkab Sidoarjo sudah sependapat soal pengesahan Perda PAK 2025.
Beda dengan sebelumnya, kalangan eksekutif meyakini PAK tidak bisa disahkan menjadi Perda karena LPP (Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan) APBD berbentuk Perkada (peraturan kepala daerah) lantaran ditolak oleh DPRD Sidoarjo.
Dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 menyebut bahwa Perda PAK atau Perubahan APBD dapat disahkan setelah ada Perda LPP APBD tahun sebelumnya.
Baca juga: DPRD Sidoarjo Tetap Jadwalkan Rapat Paripurna untuk Pengesahan PAK, Sejumlah Pihak Masih Beda Tafsir
Ini yang beda tafsir, ada yang menyebut bahwa LPP APBD harus dalam bentuk Perda sebagai persyaratan Perda PAK, ada yang menganggap bahwa LPP APBD dalam bentuk Perkada juga tetap bisa untuk pengesahan Perda PAK.
Nah, DPRD Sidoarjo yang meyakini bahwa LPP APBD dalam bentuk Perkada juga tetap bisa dijadikan persyaratan pengesahan Perda PAK.
“Semua sudah berjalan, dan sudah ditandatangani. Artinya sudah ada kesepakatan bersama eksekutif dan legislatif terkait Perda PAK 2025. Selanjutnya, tiga haru ke depan eksekutif menyerahkan ke Gubernur untuk evaluasi,” kata Ketua DPRD Sidoarjo Abdilah Nasih usai paripurna.
Menurutnya, Gubernur punya waktu sekira 15 hari untuk menyampaikan hasil evaluasi tersebut. Selanjutnya, jika ada perubahan atau petunjuk-petunjuk terkait PAK itu, Pemkab dan DPRD Sidoarjo tinggal melakukan penyesuaian.
Bagaimana dengan persoalan beda pendapat dan beda tafsir yang terjadi? Menurut Nasih, secara regulasi memang diperbolehkan melanjutkan proses pembahasan dan pengesahan PAK ini.
“Kami juga sudah berkonsultasi ke Kemendagri dan ke Provinsi, prinsipnya memang dibolehkan tetap jalan. Yang jelas, ini terkait pembangunan di Kabupaten Sidoarjo agar tetap bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
Tak jauh beda yang disampaikan oleh Bupati Sidoarjo Subandi. Usai menghadiri rapat paripurna itu, Subandi menyatakan bahwa selanjutnya pihaknya menyerahkan Perda PAK 2025 ini ke Gubernur Jawa Timur.
Baca juga: Pasar Murah di Sidoarjo Diserbu Warga, Gubernur Khofifah dan Bupati Subandi Ikut Layani Pembeli
“Selanjutnya, kita akan jalankan sebagaimana arahan Gubernur Jawa Timur. Yang penting, pembangunan di Kabupaten Sidoarjo harus bisa tetap berjalan dengan baik,” katanya.
PAK APBD 2025
PAK 2025 Sidoarjo
DPRD Sidoarjo
Bupati Sidoarjo
Abdillah Nasih
Subandi
berita Sidoarjo hari ini
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Viral Video Paralayang di Kawasan Bromo, TNBTS Singgung Wilayah Sakral |
![]() |
---|
Malang Berpotensi Terdampak Cuaca Ekstrem, BPBD Pantau Wilayah Rawan Bencana |
![]() |
---|
Ketua RW Kaget Wapres Gibran Datangi Kampungnya, Disuguhi Jajanan Ala Pos Ronda |
![]() |
---|
RSUD Bojonegoro Buka Suara Terkait Pasien Alami Luka Bakar usai Operasi, Bantah Lakukan Malpraktek |
![]() |
---|
Cerita Duwi Pasien Asal Tuban Alami Luka di Kaki usai Operasi Tulang Punggung di RSUD Bojonegoro |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.