Simpan 22 Butir Pil Dobel L, Pria di Kediri Diamankan Polisi
Satresnarkoba Polres Kediri Kota telah mengamankan warga Kelurahan Tamanan lantaran kedapatan simpan pil dobel L sebanyak 22 butir.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Satresnarkoba Polres Kediri Kota telah mengamankan M Miftachul alias Otong (23) warga Kelurahan Tamanan, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Tersangka diamankan karena menyimpan sediaan farmasi berupa pil dobel L sebanyak 22 butir.
Kasubag Humas Polres Kediri Kota Kompol Kamsudi menjelaskan, tersangka diamankan di rumahnya.
Baca juga: Tabrak Truk yang Hendak Menyebrang, Remaja di Ponorogo Meninggal Dunia
Baca juga: Sifat Pemaaf Syekh Ali Jaber ke Penusuknya Semasa Hidup, Minta Alpin Perbaiki Salat dan Menjaga Diri
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka selain pil dobel L juga sebuah HP yang dipakai untuk melakukan transaksi narkoba.
"Petugas mendapatkan informasi jika terlapor diduga sering mengedarkan narkoba jenis pil dobel L. Setelah dilakukan upaya penyelidikan petugas menangkap terlapor di rumahnya," jelas Kompol Kamsudi, Kamis (14/1/2021).
Tersangka saat ini telah dijebloskan sel tahanan Mapolres Kediri Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Petugas menjerat tersangka dengan pasal 196 UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau pasal 3 ayat (1) jo pasal 12 Stbl. No. 419 tahun 1949 tentang Obat Keras. (SURYA/Didik Mashudi)
Editor: Pipin Tri Anjani
Baca juga: Cerita Kebaikan Syekh Ali Jaber Semasa Hidup, Selamatkan hingga Doakan Pelaku Penusukan di Lampung
Baca juga: Zona Merah, Bupati Nganjuk Instruksikan Seluruh Sekolah Lakukan Kegiatan Belajar Secara Daring