Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

WASPADA Kondisi Pasca Vaksin, Bisa Picu Mutasi, Terkuak Cara Kerja Sinovac yang Tak Banyak Diketahui

Hal-hal yang harus diperhatikan setelah suntik vaksin pertama, ternyata jika tak berikan dosis kedua bisa memuci mutasi virus.

Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
AP PHOTO/TSAFRIR ABAYOV
ILUSTRASI Vaksin Covid-19, Simak Jadwal Vaksinasi Virus Corona di Indonesia. 

TRIBUNJATIM.COM - Ada yang harus diperhatikan dan diwaspadai setelah menjalani suntik vaksin Covid-19 yang juga telah dilakukan oleh Presiden Jokowi.

Suntik vaksin Covid-19 memang sedang hangat dibicarakan lantaran diragukan kemanjurannya.

Tak sedikit bahkan yang masih belum percaya keefektifan vaksin ini demi menjaga nyawa dari virus corona.

Ada hal-hal yang memang harus diperhatikan terutama kondisi pasca vaksinasi pertama.

Vaksinasi kedua harus segera dilakukan dengan syarat jika 'anda sudah aman'.

Ilustrasi suntik vaksin Covid-19
Ilustrasi suntik vaksin Covid-19 (TribunnewsWiki.com)

Cara kerja vaksin Sinovac yang dikirim oleh pemerintah Indonesia dari China itu memang masih dalam perdebatan.

Diawali dengan perbincangan soal vaksin Pfizer-BioNtech di Inggris yang mendapatkan protes dari para pakar.

Mereka mengecam keputusan ekstrem di Inggris yang menunda suntik dosis vaksin tahap kedua.

Padahal suntik dosis vaksin tahap kedua bisa menjadi sangat penting.

Sebab, para penerima vaksin tahap pertama belum sepenuhnya aman.

Penyuntikan vaksin bisa picu mutasi virus Covid-19 dengan varian baru.

Jika hal ini terjadi, maka akan memicu persoalan global.

Vaksin Covid-19 buatan Sinovac tiba di Indonesia menggunakan pesawat carter maskapai Garuda Indonesia
Vaksin Covid-19 buatan Sinovac tiba di Indonesia menggunakan pesawat carter maskapai Garuda Indonesia (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Epidemiologi Beri Peringatan

Dari Indonesia yang menggunakan vaksin Sinovac mendapatkan peringatan dari Ahll Epidemiologi Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia Hermawan Saputra.

Beliau menyarankan, agar tidak bebas berbergian atau berwisata setelah menerima vaksin.

Halaman
1234
Sumber: Intisari
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved