Tak Punya Uang Buat Bayar Hutang, Pria di Lumajang ini Nekat Gadaikan Motor Orang
Tidak memiliki uang untuk membayar hutang, pria asal Kabupaten Lumajang, Jawa Timur bernama Iwan Ruswanto (48) nekat menggadaikan sepeda motor
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Tidak memiliki uang untuk membayar hutang, pria asal Kabupaten Lumajang, Jawa Timur bernama Iwan Ruswanto (48) nekat menggadaikan sepeda motor Honda CBR milik orang lain.
Kini Iwan Ruswanto harus berurusan dengan pihak yang berwajib, sebab motor yang digadaikan bukan milik sendiri. Melainkan punya teman anaknya.
Kini Iwan Ruswanto warga Dusun Joho, Desa Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur itu harus mendekam di penjara, Polsek Pasirian, Kabupaten Lumajang.
Kronologi kasus penipuan dan penggelapan tersebut berawal saat Iwan meminjam motor milik Andra, teman anaknya untuk alasan pergi ke Probolinggo pada 12 Oktober 2020. Kala itu, Iwan berjanji akan mengembalikan motor pada malam hari.
Namun, setelah ditunggu-tunggu Iwan tak kunjung kembali.
Baca juga: Tunggu Amih Kata Istri Pramugara Okky Bisma, Foto Suami Dipeluk, Ayah Doa Putranya Mati Syahid
Baca juga: Begini Cara Dapatkan Stimulus Listrik Covid-19, Lewat Aplikasi PLN Mobile Lebih Mudah
Baca juga: Pengakuan Keluarga Korban Kecelakaan Kerja di Gresik, Perusahaan Tak Kunjung Tepati Janji
"Terus korban cari-cari di rumahnya tapi gak pernah ketemu. Di tempat kerjanya juga gak pernah ada, ditelfon juga gak bisa," kata Kapolsek Pasirian Iptu Agus Sugiharto, Jumat (15/1/2021).
Lama menghilang, baru sepekan lalu Iwan menelepon Andra. Ia mengatakan motor milik Andra digadaikan ke orang dengan senilai Rp 4,5 juta.
"Korban kaget. Terus datang ke polsek dan laporan ke kami," ujarnya.
Merespon pengaduan itu, polisi langsung bergerak cepat. Setelah dilakukan pengintaian, pada Rabu (13/1) akhirnya Iwan berhasil diringkus.
"Pas tersangka ini lewat Jalan Pasirian, dia kami tangkap. Terus kami minta menunjukkan keberadaan motor untuk juga ikut kami amankan," jelasnya.
Atas perbuatannya, Iwan disangkakan melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan. Dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara. ( Tony H/TribunJatim.com)
Kabupaten Lumajang
Gadaikan
Honda CBR
TribunJatim.com
Jawa Timur
Iwan Ruswanto
berita Lumajang terkini
Kapolsek Pasirian
Gaya Pakaian 'Andin' Amanda Manopo Ikatan Cinta, Harganya Tak Main-main, Istri Aldebaran Totalitas |
![]() |
---|
Bantah Bangkrut Jatuh Miskin, Pak Tarno Pamerkan Deretan Hartanya Masih Banyak: Ya Allah Gusti |
![]() |
---|
Belum Pengumuman, Muncul Notifikasi 'Kamu Belum Berhasil' di Dashboard Kartu Prakerja, Apa Artinya? |
![]() |
---|
Hengkang dari Persebaya, M Nasir Terlihat di Latihan Perdana Persela Hari Ini |
![]() |
---|
8 Shio Bakal Dapat Hoki Berlimpah Besok Selasa, 2 Maret 2021: Kambing Usaha Konsisten Berbuah Hasil |
![]() |
---|