Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tertekan PPKM, APPBI Malang Raya Minta Keringanan Pajak hingga 50 Persen

Ketua Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Malang Raya, Suwanto menyampaikan, bahwa adanya PPKM ini cukup memberatkan pelaku usaha.

Penulis: Rifki Edgar | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM/RIFKI EDGAR
Ketua Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Suwanto, Selasa (12/5/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Malang Raya dirasa oleh pengelola tempat perbelanjaan seperti mal cukup memberatkan mereka.

Terutama berkaitan dengan pembatasan jam malam yang ditentukan oleh masing-masing daerah hingga sampai pukul 20:00 WIB dan pembatasan pengunjung hingga 50 persen.

Ketua Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Malang Raya, Suwanto menyampaikan, bahwa adanya PPKM ini cukup memberatkan pelaku usaha.

Oleh karenanya, dia meminta kepada Pemerintah Daerah agar mendapatkan keringanan pajak. Terutama pajak parkir, Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan lain sebagainya.

"Tentunya kami minta keringanan pajak saat PPKM ini. Kalau bisa bebas atau paling tidak diskon 50 persen lah. Nanti akan kami ajukan," ucapnya saat dihubungi SURYAMALANG.COM (grup TribunJatim.com), Jumat (15/1).

Baca juga: 800 Penyintas Covid-19 Disiapkan Dinkes Kota Kediri Menjadi Donor Plasma Konvalesen

Baca juga: Nasihat Syekh Ali Jaber Soal Wanita Belum Berhijab, Punya Rahasia Sama Allah, Rachel Vennya Nangis

Suwanto merasakan, semenjak PPKM berlangsung, kunjungan di tempat perbelanjaan menurun drastis. Penurunan tersebut sampai mencapai 50 persen.

Untuk itu, dia meminta kepada pemerintah nantinya PPKM tidak diperpanjang. Agar roda perekonomian di tempat perbelanjaan bisa pulih dan berputar kembali.

"Kalau PPKM ini diperpanjang, pasti para tenan semakin terpuruk. Ini aja mereka mencoba bertahan meski sepi pembeli," ucapnya.

Dalam menghadapi PPKM ini, sejumlah mal di Kota Malang dan Kota Batu menyiasatinya dengan membuka toko lebih awal dari waktu biasanya.

Baca juga: 5.800 Vaksin Covid-19 Telah Diterima Dinkes Kota Blitar, Vaksinasi Diperkirakan Februari 2021

Jika biasanya buka mulai pukul 11:00 WIB, saat ini sejumlah toko maupun tenan buka lebih awal mulai pukul 09:00 WIB atau 10:00 WIB.

Hal tersebut dilakukan, guna menyiasati adanya pemberlakuan jam malam. Meski dirasa oleh Suwanto hasilnya tidak begitu efektif dan maksimal.

"Selain buka lebih awal, kami juga harus melakukan efisiensi. Karena banyak tenan yang harus membayar sewa juga. Jadi kami ini berupaya memberikan diskon. Selain kami meminta adanya keringanan pajak," tandasnya.

Penulis: Rifky Edgar

Editor: Pipin Tri Anjani

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved