Virus Corona di Gresik
Nongkrong Melanggar Jam Malam, Pengunjung Kafe Bukit Putri Cempo Semburat Kena Razia PPKM Gresik
Pengunjung kafe di kawasan Bukit Putri Cempo, Kebomas semburat kena razia PPKM Gresik. Langsung dites rapid test antigen.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Petugas gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP dan Dinas Kesehatan menggelar razia jam malam Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Sabtu (16/1/2021).
Melanggar jam malam, pengunjung kafe di kawasan Bukit Putri Cempo, Kebomas, langsung dites rapid test antigen.
Iring-iringan mobil petugas membuat pengunjung berusaha meninggalkan kafe.
Mereka berusaha menggeber sepeda motornya secepat mungkin, bahkan ada yang berusaha melewati pintu keluar di samping.
Baca juga: 24 Korban Sriwijaya Air SJ182 Berhasil Diidentifikasi hingga Hari Ini, 38 Masih Dalam Pencarian
Baca juga: 3 Kecamatan Ini Kena Hujan Abu Erupsi Gunung Semeru, Terparah di Kecamatan Pasrujambe
Anggota TNI-Polri bersama Satpol PP langsung meminta para pengunjung yang masih nongkrong diatas jam 21.00 WIB ini untuk duduk dan dilakukan pendataan.
Petugas menata tempat duduk para pengunjung agar tidak berkerumun. Kemudian petugas dari tenaga kesehatan menggunakan baju hazmat mendatangi satu persatu pengunjung untuk melakukan pengecekan suhu tubuh.
Dari puluhan pengunjung itu, ada yang suhu tubuhnya diatas 37. Sebanyak 11 orang langsung dilakukan rapid test antigen.
Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto, pihak pengelola dan pengunjung jelas melanggar jam malam karena masih beroperasi lebih dari pukul 21.00 Wib. Mulai dari pengelola kafe, karyawan dan pengunjung langsung dilakukan rapid test antigen di tempat.
"Semuanya hasilnya negatif. Tidak ada yang reaktif. Jangan dianggap sebagai puas diri tapi harus mawas diri dengan menerapkan 5 M," tuturnya.
Baca juga: Sekolah Daring Bikin Anak Kecanduan Gawai? Psikiater RSU dr Koesnadi Bondowoso: Orangtua Perlu Awasi
Baca juga: Penegakan Protokol Kesehatan di Tuban, Satgas Gelar Operasi Yustisi di Sejumlah Titik Kerumunan
Pihaknya meminta agar pengelola restoran, pusat keramaian, warung kopi, kafe atau yang lainnya mematuhi PPKM. Mulai dari jam operasional maksimal pukul 21.00 Wib dan kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 25 persen.
Selama razia jam malam, pihaknya membawa alat rapid test antigen. Para pelanggar jam malam langsung dirapid test antigen.
"Jika ditemukan pengunjung yang reaktif rapid test antigen akan kita evakuasi untuk dilakukan test PCR. Rapid test antigen ini memiliki akurasi yang tinggi. Jika ada yang positif langsung kita evakuasi dengan protokol covid-19," terangnya.
Dandim 0817, Letkol Inf Taufik Ismail memberikan arahan kepada para pelanggar, bahwa hari ini saja tambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 23. Lebih banyak dibanding bulan sebelumnya, tidak sampai 10 tambahan kasus setiap harinya.
Pihaknya menegaskan, operasi yustisi, razia jam malam dari petugas gabungan adalah sebagai penerapan protokol kesehatan untuk menekan angka penyebaran Covid-19. Jika memang tidak terlalu perlu atau tidak terlalu penting keluar rumah lebih baik di rumah saja.