Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pengadilan Negeri Surabaya Kabulkan Gugatan Pengusaha Surabaya Budi Said Atas Emas 1,1 Ton

Gugatan  pengusaha asal Surabaya, Budi Said terhadap Aneka Tambang (Antam) di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I Antam dikabulkan majelis hakim

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
Surya/samsul Arifin
Sidang Lanjutan Kasus Emas 7 Ton, Budi Said Bersaksi, Pengacara Terdakwa Eksi Sebut Sudah Kembalikan Fee 

Budi Said tertarik membeli emas tersebut lantaran tergiur dengan program potongan harga yang dijelaskan terdakwa. Namun setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tidak kunjung diterima oleh Budi Said.

Akibat tidak ada pengiriman emas lagi, Budi Said merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya. Namun surat itu tidak pernah dibalas. 

Sehingga berkirim surat ke Antam Pusat di Jakarta. Anehnya, PT Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga discount. Akibat perbuatan terdakwa, Budi Said rugi Rp 573 miliar.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved