Pengadilan Negeri Surabaya Kabulkan Gugatan Pengusaha Surabaya Budi Said Atas Emas 1,1 Ton
Gugatan pengusaha asal Surabaya, Budi Said terhadap Aneka Tambang (Antam) di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I Antam dikabulkan majelis hakim
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
Surya/samsul Arifin
Sidang Lanjutan Kasus Emas 7 Ton, Budi Said Bersaksi, Pengacara Terdakwa Eksi Sebut Sudah Kembalikan Fee
Budi Said tertarik membeli emas tersebut lantaran tergiur dengan program potongan harga yang dijelaskan terdakwa. Namun setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tidak kunjung diterima oleh Budi Said.
Akibat tidak ada pengiriman emas lagi, Budi Said merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya. Namun surat itu tidak pernah dibalas.
Sehingga berkirim surat ke Antam Pusat di Jakarta. Anehnya, PT Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga discount. Akibat perbuatan terdakwa, Budi Said rugi Rp 573 miliar.