Pengadilan Negeri Surabaya Kabulkan Gugatan Pengusaha Surabaya Budi Said Atas Emas 1,1 Ton
Gugatan pengusaha asal Surabaya, Budi Said terhadap Aneka Tambang (Antam) di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I Antam dikabulkan majelis hakim
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Gugatan pengusaha asal Surabaya, Budi Said terhadap Aneka Tambang (Antam) di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I Antam dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Selain itu, majelis hakim PN Surabaya berpendapat bahwa PT Antam selaku tergugat I bertanggung jawab terhadap tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh Endang Kumoro selaku Kepala BELM Surabaya I, Misdianto sebagai Tenaga Administrasi BELM Surabaya I dan Ahmad Purwanto sebagai General Trading Manufacturing and Senior Officer PT Antam serta Eksi Anggraeni marketing freelance yang saat itu menjadi karyawan perusahaan tersebut, terbukti telah berbuat melawan hukum atas hilangnya 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas yang dibeli Budi.
Budi Said selaku pembeli emas sebanyak 7.071 kilogram atau setara 7 ton emas diketahui merugi 1,1 ton emas.
"Mengadili mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," ujar hakim Martin Ginting,
Tak hanya itu, PT Antam juga dihukum untuk membayar kerugian Rp 817,4 miliar yang diderita Budi akibat hilangnya emas 1,1 ton tersebut.
Nilai itu bisa disesuaikan lagi dengan fluktuasi nilai emas dari pengumuman di situs resmi Antam.
Sementara itu, Eksi Anggraeni dihukum membayar kerugian Rp 92 miliar kepada Budi. Para tergugat juga dihukum membayar kerugian inmateriil Rp 500 miliar yang diderita Budi.
"Menyatakan para tergugat telah bersalah melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan penggugat," ucap Martin.
Baca juga: Gugatan Rizal Ramli Soal Presidential Threshold Ditolak MK, Pengamat: Itu Ujian Awal Capres
Baca juga: NET dan MolaTV Ajak Kedua Fans Klub, Big Reds dan United Indo Hadir di Football Talk
Baca juga: DAFTAR Tarif Tol 2021, 6 Ruas Penyesuaian Harga, Surabaya-Gempol Berapa? Ini Rincian Besarannya
Majelis hakim berpendapat bahwa PT Antam harus memberikan perlindungan serta jaminan keamanan terhadap Budi selaku konsumen agar dapat menerima sepenuhnya emas yang dibelinya.
Namun, sebaliknya perusahaan produsen emas ini membuat konsumennya tidak nyaman dengan sistem penjualan yang diterapkan.
"Tergugat I (PT Antam) tidak dapat membuktikan terhadap dalil-dalil mengenai adanya emas yang belum diserahkan kepada penggugat," kata hakim anggota, Johanis Hehamony.
Diketahui sebelumnya, Kasus penipuan ini dilaporkan oleh Budi Said. Saat itu, Budi membeli ribuan kilo emas melalui terdakwa Eksi Anggraeni selaku marketing dari PT. Antam senilai Rp 3,5 triliun.
Dari 7.071 kilogram yang disepakati antara saksi Budi Said dengan terdakwa Eksi Anggraeni diterima hanya sebanyak 5.935 kilogram.
Sedangkan selisihnya 1.136 kilogram tidak pernah saksi terima. Namun uang yang telah diserahkan ke PT Antam.