Nekad Gelar Hajatan, Resepsi Pernikahan Tanpa Izin di Ngawi Dibubarkan Polisi
Dianggap menimbulkan kerumunan massa, hajatan pernikahan yang di gelar Heri Sujoko (52) warga RT5/02, Dusun Jebak, Desa Banyubiru, Kecamatan Widodaren
Penulis: Doni Prasetyo | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM, NGAWI- Dianggap menimbulkan kerumunan massa, hajatan pernikahan yang digelar Heri Sujoko (52) warga RT5/02, Dusun Jebak, Desa Banyubiru, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi terpaksa dibubarkan polisi.
Hajatan pernikan yang dihadiri puluhan warga itu sempat membuat warga setempat resah, hingga ada warga setempat yang melapor langsung ke Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya.
"Saya perintahkan Kasat Binmas dan dua anak buahnya menuju ke tempat hajatan itu, agar penyelenggara diberi arahan dan segera membubarkan kerumunan massa yang dibuatnya,"kata Kapolres Ngawi I Wayan Winaya, Minggu (17/1).
Baca juga: Pemkot Batu Tawarkan Relokasi bagi Warga Terdampak Longsor di Dusun Brau
Dihajatan itu, lanjut Kapolres Ngawi, penyelenggara mengaku tidak mempunyai izin dari instansi terkait. Lantaran itu, tamu undangan diminta segera meninggalkan lokasi hajatan dan kembali ke rumah masing masing.
"Begitu mendapat jawaban Penyelenggara hajatan pernikahan itu tidak punya izin, Kasat Binmas segera meminta undangan, segera meninggal tempat, kembali ke rumah masing masing,"ujar I Wayan Winaya.
Penyelenggara hajatan bisa dijerat melanggar Surat Edaran Bupati Ngawi Nomor 065/01.28/404.011/2021,
tanggal 9 Januari 2021 tentang
melanggar Surat Edaran Bupati Ngawi Nomor : 065/01.28/ 404.011/2021, tanggal 9 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid 19 di Kab. Ngawi.
"Setelah tamu undang kembali ke rumah masing masing, Kasat Binmas meminta KTP suami istri penyelenggara hajatan pernikahan itu untuk diserahkan ke Posko Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Ngawi,"kata Kapolres Ngawi.
Lebih lanjut Kapolres Ngawi menjelaskan, pembuburan hajatan pernikahan itu dilaksanakan sebagai pertanggungjawaban tugas pada saat pemberlakuan PPKM di Kabupaten Ngawi.
"Ini salah satu wujud perlindungan Polri kepada masyarakat terhadap penyebaran Covid 19 di Kabupaten Ngawi,"tandas Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya.(tyo).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/hajatan-pernikahan-di-ngawi-yang-dibubarkan-polisi.jpg)