Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pajak PBB di Surabaya Tahun ini Tidak Naik, Ini Penjelasannya

Warga Surabaya tak perlu cemas dengan kenaikan pajak PBB. Tahun ini bisa jadi dipastikan tidak ada kenaikan biaya pajak bumi dan bangunan (PBB) itu.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Yoni Iskandar
TribunJatim/Haorrahman
Pelayanan Pajak PBB, menjadi tercepat dalam pelunasan PBB, Sabtu (11/2/2017) 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Warga Surabaya tak perlu cemas dengan kenaikan pajak PBB. Tahun ini bisa jadi dipastikan tidak ada kenaikan biaya pajak bumi dan bangunan (PBB) itu.

Kepastian ini karena bersamaan dengan kepastian tidak ada kenaikan harga jual objek pajak (NJOP) tahun ini.

"Keduanya berkaitan. Kami tidak akan menaikkan nilai NJOP dalam setiap objek tanah tahun ini. Artinya PBB tidak naik," kata Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Surabaya Bastari, Minggu (17/1/2021).

Selama ini sistem dan nilai pembayaran PBB sesuai Perwali dan didasarkan Perda 10/2010. Besaran pajak bergantung NJOP. Berlaku aturan Prosentase besaran pajak bergantung NJOP. Besarannya hanya ada dua kategori yakni NJOP di bawah Rp 1 M dan di atas Rp 1 M.

Baca juga: Terlihat Oksigen Milik Pilot, Begini Kondisi Dasar Laut Lokasi SJ 182 Jatuh, Ponsel Korban Bengkok

Baca juga: MK akan Keluarkan Registrasi Perkara Gugatan Pilkada, Begini Persiapan KPU di Jatim

Baca juga: Lupa Taruh Tas di Ruang Tunggu Kantor PO Bus Kota Malang, Warga Jakarta Ini Merugi hingga Rp 6 Juta

Sementara itu, Raperda tentang PBB belum berjalan maksimal. Masih dibahas rencana pemberlakuan sistem baru dalam pelaksanaan PBB. Ada wacana rencana menaikkan PBB. Namun karena pandemi akhirnya menyesuaikan.

Anggota pansus PBB John Tamrun menilai kenaikan PBB akan berkembang dinamis. Namun menyesuaikan NJOP.

"Tanah akan menjadi objek pajak dalam hal ini,” katanya kepada TribunJatim.com.

Dalam menentukan kenaikan nilai pajak tentu harus ada kajian-kajian yang dilakukan lebih dulu. Luas objek pajak juga akan menjadi pertimbangan.

Termasuk lokasi objek pajak yang memang nilainya berbeda. Nilai pajak antara wilayah Surabaya barat, timur, selatan, utara, dan pusat kota tentu tidak sama.

Karena itu, harus ada perhitungan appraisal yang tepat sebelum menentukan kenaikan nilai pajak yang akan ditetapkan. Hanya, rencana kenaikan pajak PBB itu masih baru wacana. (Faiq/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved