Cara Dapat Bantuan PKH untuk Ibu Hamil & Anak Usia Dini Rp 3 Juta, Ini Kriteria yang Perlu Diketahui
Simak syarat mendapatkan BLT PKH ibu hamil dan anak usia dini. Ini besaran bantuan PKH selengkapnya.
2. Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.
3. Apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.
Kemudian, calon peserta PKH harus mendaftar menjadi peserta DTKS.
Baca juga: Keluar dari Zona Nyaman, Dustin Poirier Optimis Bisa Kalahkan Conor McGregor di UFC 257
Baca juga: Mensos RI Risma Tanggapi Video Viral Diduga Penjarahan Bantuan Gempa Bumi Sulbar: Bukan Begitu
Caranya, yakni sebagai berikut:
1. Tidak ada pendaftaran secara online.
Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.
2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Wali kota/Kabupaten.
5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.
Jika sudah berhasil menjadi peserta PKH, dan berhak mendapat bantuan untuk ibu hamil dan anak usia dini, peserta bisa melakukan pencairan dana PKH (transfer dan tarik tunai) di e-warong/Agen Bank/ATM yang sudah ditentukan.
(Tribunnews.com/Yurika, Tribun-Video/Rena Laila)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Dapat Bantuan PKH Senilai Rp 3 Juta, Berikut Syarat Dapat BLT