Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jalan Panjang Penyelesaian Polemik Petani Jeruk Vs Pemdes Selorejo, DPMD Malang: Serahkan pada Desa

Jalan panjang penyelesaian polemik petani jeruk vs Pemdes Selorejo, Kepala DPMD Kabupaten Malang: Serahkan pada desa untuk musyawarah.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/ERWIN WICAKSONO
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Suwadji, Selasa (19/1/2021). 

Reporter: Erwin Wicaksono | Editor: Dwi Prastika

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemerintah Kabupaten Malang menyerahkan sepenuhnya polemik yang mendera petani jeruk terkait sewa lahan, kepada Pemerintah Desa Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

"Saya menyerahkan pada desa untuk paling tidak memusyawarahkan langkah itu dengan petani. Pasti ada keinginan petaninya bagaimana dan desa bagaimana akan ada kesimpulannya bagaimana nantinya," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Suwadji ketika dikonfirmasi, Selasa (19/1/2021).

Menurut Suwadji, biang kerok pada polemik ini hanya pada masalah komunikasi yang tidak tersampaikan dengan baik.

Sebelumnya, Suwadji menyatakan jika Pemkab Malang telah memfasilitasi kedua belah pihak untuk bertemu.

Namun, hasil mediasi tersebut hingga kini tak kunjung bermuara pada sebuah solusi.

Baca juga: Hendak ke Kamar Mandi Umum, Pria di Malang Kaget Dapati Tetangganya Tewas Gantung Diri

Baca juga: Warga Penasaran dengan Pohon Beringin di Alun-alun Lumajang Tumbang, Sulinah: Dari Kecil Sudah Ada

"Kami sudah fasilitasi waktu itu. Mereka kan sudah pada posisinya masing-masing. Untuk petani ini diberikan kesempatan sampai akhir tahun 2020. Lalu akan dilaksanakan musyawarah di tingkat desa untuk pengelolaan lebih lanjut. Mungkin petani ini aspirasinya belum ditanggapi oleh kepala desa," tutur Suwadji.

Terkait regulasi, Suwadji menerangkan, pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Bupati (Perbub).

Suwadji menegaskan tidak ada yang salah dalam regulasi. 

Baca juga: Sutiaji Sebut Genangan Air di Jembatan Bandulan Malang Akibat Drainase Tersumbat: Perlu Normalisasi

Baca juga: UPDATE CORONA di Blitar Selasa 19 Januari, Tambah 43 Kasus Positif, 2 Pasien Covid-19 Meninggal

"Jelas pada tanah kas desa itu ada di Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 dan di Perbub Nomor 24 Tahun 2016 bahwa pemanfaatan tanah kas desa itu bisa sewa menyewa, kerja sama, alih fungsi, dan sebagainya," jelas Suwadji.

Suwadji sebenarnya tak melarang pihak Pemerintah Desa Selorejo bakal memanfaatkan tanah kas desa tersebut. Asalkan harus melaui musyawarah dengan masyarakat desa.

Dia juga menjelaskan, TKD di Desa Selorejo tampaknya ingin dikelola Pemerintah Desa Selorejo sendiri. Namun, dia memperingatkan jika hal tersebut harus melalui musyawarah desa.

"Di Selorejo tampaknya mau dikelola desa melalui BUMDes. Nah itu boleh-boleh saja tapi melalui musyawarah desa. Namun jika ada silang pendapat dengan petani, maka dijelaskan dulu kepada petani, karena petani memang sudah menggarap sudah lama," tutup Suwadji.

Baca juga: BPBD Catat Terjadi 33 Bencana Alam di Kota Batu Sejak Awal Januari 2021, Tanah Longsor Paling Banyak

Baca juga: Ponorogo Masuk Zona Merah Covid-19, Kadinkes Sebut Penularan Klaster Keluarga Tinggi

Baca juga: Hendak Selamatkan Motor, Pria di Malang Terpeleset dan Jatuh Bersama Longsoran ke Sungai Bango

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved